SALATIGA, KOMPAS.com - Polemik rencana penutupan akses jalan 60 rumah milik warga Perumahan Taman Manunggal Asri, Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang semakin meluas.
Pengembang perumahan dari PT Matras Madya, Petrus Yustinus Parito mengatakan, telah berkirim surat ke Presiden RI melalui Sekretariat Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Gubernur Jawa Tengah.
"Semua surat sudah terkirim dan ada tanda terimanya. Saya hanya meminta keadilan karena selama ini merasa terintimidasi dan resah dengan ulah Kepala Desa Patemon," jelasnya, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Longsor dan Pohon Tumbang Tutup Akses 2 Kecamatan di Maluku Tengah
Parito mengatakan, pada 2003 saat membangun Perumahan Taman Manunggal Asri telah memenuhi segala persyaratan.
"Izin prinsip, izin lingkungan, IMB dan sertifikat sesuai atas nama SHM juga telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang dan BPN," jelasnya.
Dia menceritakan saat itu telah mencapai kesepakatan dengan Kepala Desa Patemon Suparno untuk tukar guling tanah kas desa seluas 7.112 meter persegi.
"Termasuk saya menyerahkan uang Rp 195 juta, karena saat itu di Patemon saya ada tanah 6.600 meter persegi dan kemudian beli lagi 1.800 meter persegi. Jadi imbang dengan yang akan diganti," ujarnya.
Namun dalam perjalanannya, Puji Rahayu terpilih menjadi Kepala Desa Patemon. Lalu rencana tukar guling dibatalkan pada 2007.
"Kemungkinan Suparno tidak terbuka terkait proses tukar guling yang sudah berjalan, dan berlarut-larut hingga saat ini," paparnya.
Baca juga: Gunakan Tanah Bengkok, 60 Rumah di Kabupaten Semarang Terancam Kehilangan Akses Keluar Masuk
Parito mengatakan dia juga pernah dilaporkan ke Polres Semarang. Namun saat sidang lapangan dinyatakan belum ada kerugian negara hingga kasus tidak bisa dilanjutkan.
"Saya itu beberapa kali dimintai uang dan saya memberikan. Pernah ke Kepala Desa Patemon Rp 14 juta dan BPD atas nama Kabul sebesar Rp 13 juta. Ini juga diakui saat ada pertemuan yang difasilitasi Sekda Kabupaten Semarang," kata Parito.
Menurut Parito, dirinya mengirim surat ke berbagai kementerian dan Gubernur Jawa Tengah agar ada solusi atas persoalan ini.
"Saya tidak mau warga di perumahan resah dan ketakutan terus menerus. Apalagi saat ini sudah ada pemasangan spanduk yang semakin mengintimidasi warga, dan ini juga berdampak kepada saya," kata dia.
Menurutnya, perlu dibentuk tim independen yang melibatkan berbagai unsur untuk memecahkan permasalahan ini.
"Pada prinsipnya saya siap mengganti akses warga, tapi perlu kehadiran pemerintah agar persoalan gamblang dan tidak ada yang dirugikan serta jangan ada adu domba," kata Parito.
Sebelumnya, pada Rabu (8/6/2022) Pemerintah Desa Patemon memasang spanduk peringatan bahwa akses masuk ke Perumahan Taman Manunggal Asri merupakan tanah kas desa. Tanah bengkok yang digunakan sebagai akses sepanjang 250 meter dengan lebar empat meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.