JAYAPURA, KOMPAS.com - Dua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus temuan senjata api dan 615 amunisi dari tangan seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN.
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman menyebutkan, dua oknum TNI tersebut adalah Kopda BI dan Koptu TJR.
"Sampai saat ini, masih dilakukan pendalaman atau penyelidikan terhadap kasus dugaan penjualan amunisi yang melibatkan oknum prajurit TNI Kopda BI dan Koptu TJR," ujarnya melalui keterangan tertulis," Senin (11/7/2022).
Baca juga: Penjual Ratusan Amunisi ke Oknum ASN Nduga Ditangkap
Kedua oknum TNI tersebut, sambung Taryawan, ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih dan masih menjalani pemeriksaan.
Mengenai berapa jumlah amunisi yang dijual BI dan TJR kepada AN, ia belum dapat memastikan karena proses penyelidikan belum selesai.
"Bahwa pendalaman atau penyelidikan terhadap kedua oknum tersebut terus dilakukan, bahkan koordinasi dengan instansi lainnya terus dilakukan sehingga diharapkan memiliki bukti-bukti yang lengkap dan kuat," kata Taryawan.
Baca juga: Bawa 615 Butir Amunisi Diduga untuk KKB, Oknum ASN Nduga Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya
Diberitakan sebelumnya, personel Polres Yalimo menangkap seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN di Distrik Elelim karena membawa 615 butir amunisi, Rabu (29/6/2022).
Aparat mulanya curiga dengan gerak-gerik AN saat berkendara.
"Setelah dicegat dan digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan AFN dan amunisi 615 butir," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, di Jayapura, Kamis (30/6/2022).
Kemudian pada 2 Juli 2022, polisi menangkap T di Jayapura. T diduga menjual 160 butir amunisi kepada AN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.