Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sanggup Bayar Cicilan Mobil, 2 Pria Kelabui Polisi Buat Laporan Palsu Dibegal

Kompas.com - 07/07/2022, 15:03 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - SE (43) dan GR (23) warga Provinsi Jambi, ditahan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu karena terbukti membuat laporan palsu pada polisi yang menyebutkan keduanya adalah korban begal.

Keduanya bersandiwara di hadapan polisi seolah menjadi korban begal di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Mereka melaporkan kehilangan Suzuki Carry 1.5 pick up warna putih Nopol BH 8534 BM.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangan persnya pada media, Rabu (6/7/2022) didampingi Kapolsek PUT Iptu Tomy Syahri menjelaskan kronologi perkara.

Baca juga: Laporan Palsu Guru di Mojokerto, Habiskan Uang Orangtua Rp 150 Juta dan Mengaku Dirampok, Pingsan Saat Diperiksa

"Kedua pelaku membuat laporan palsu bahwa mereka korban begal, mobil mereka hilang dibawa begal. Kita lakukan pemeriksaan namun dari keterangan keduanya ada kejanggalan," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, Rabu (6/7/2022).

"Setelah diperiksa secara mendalam terungkap bahwa mobil itu mereka jual karena sudah menunggak kredit 7 bulan. Tidak benar dibegal," tutur Tonny. 

Laporan palsu kedua pelaku masuk ke Polsek PUT Jumat 1 Juli 2022.

Kedua pelaku membuat drama dalam laporan, pada Kamis 30 Juni 2022, SE bersama dengan GR berangkat dari Jambi menuju Curup, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan tujuan membeli sayur. 

Keduanya mengendarai mobil Suzuki Carry 1.5 pick up warna putih Nopol BH 8534 BM.

Dalam laporan palsunya dikatakan, Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku sampai di Jalan Raya Curup-Lubuk Linggau, Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. 

Baca juga: Bingung Bayar Utang Judi Online, Pemuda di Lampung Nekat Buat Laporan Palsu ke Polisi, Ini Akibatnya

Di sana mereka dihadang 4 orang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor Yamaha NMax dan Yamaha Vixion.

Pengakuan SE, 4 orang yang tidak dikenal tersebut kemudian mengatakan bahwa SE dan GR telah menyerempet seorang warga hingga terjatuh. 

Kemudian SE dipaksa turun. SE pun digeledah, barang-barang miliknya ditampas seperti handphone Nokia 1100, 1 buah dompet berisikan KTP, STNK, dan uang sebesar Rp 5 juta.

Setelah itu salah satu pelaku yang tidak dikenal langsung menaiki mobil SE. Selanjutnya SE dan GR ditinggal begitu saja di lokasi. Mereka pun melaporkan kisah palsu itu ke polisi.

Penjelasan Tak Sinkron

Polisi mulai mencurigai kedua pelapor karena kronologis keduanya tidak sama dan tidak sinkron di hadapan penyidik.

"Pada saat pemeriksaan terdapat kejanggalan, keduanya tidak dapat menjelaskan kronologis kejadian secara jelas. Sedangkan modus operandi para pelaku curas yang terjadi TKP tersebut tidak sama dengan yang dijelaskan oleh SE dan GR," tambah Kapolsek PUT, Iptu Tomy Syahri.

Berbekal kejanggalan laporan kedua pelapor, penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut hingga GR mengakui bahwa ia telah memberikan keterangan palsu.

Kedua pelaku pelapor palsu dijerat pasal Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com