Salin Artikel

Tak Sanggup Bayar Cicilan Mobil, 2 Pria Kelabui Polisi Buat Laporan Palsu Dibegal

BENGKULU, KOMPAS.com - SE (43) dan GR (23) warga Provinsi Jambi, ditahan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu karena terbukti membuat laporan palsu pada polisi yang menyebutkan keduanya adalah korban begal.

Keduanya bersandiwara di hadapan polisi seolah menjadi korban begal di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Mereka melaporkan kehilangan Suzuki Carry 1.5 pick up warna putih Nopol BH 8534 BM.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangan persnya pada media, Rabu (6/7/2022) didampingi Kapolsek PUT Iptu Tomy Syahri menjelaskan kronologi perkara.

"Kedua pelaku membuat laporan palsu bahwa mereka korban begal, mobil mereka hilang dibawa begal. Kita lakukan pemeriksaan namun dari keterangan keduanya ada kejanggalan," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, Rabu (6/7/2022).

"Setelah diperiksa secara mendalam terungkap bahwa mobil itu mereka jual karena sudah menunggak kredit 7 bulan. Tidak benar dibegal," tutur Tonny. 

Laporan palsu kedua pelaku masuk ke Polsek PUT Jumat 1 Juli 2022.

Kedua pelaku membuat drama dalam laporan, pada Kamis 30 Juni 2022, SE bersama dengan GR berangkat dari Jambi menuju Curup, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan tujuan membeli sayur. 

Keduanya mengendarai mobil Suzuki Carry 1.5 pick up warna putih Nopol BH 8534 BM.

Dalam laporan palsunya dikatakan, Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku sampai di Jalan Raya Curup-Lubuk Linggau, Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. 

Di sana mereka dihadang 4 orang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor Yamaha NMax dan Yamaha Vixion.

Pengakuan SE, 4 orang yang tidak dikenal tersebut kemudian mengatakan bahwa SE dan GR telah menyerempet seorang warga hingga terjatuh. 

Kemudian SE dipaksa turun. SE pun digeledah, barang-barang miliknya ditampas seperti handphone Nokia 1100, 1 buah dompet berisikan KTP, STNK, dan uang sebesar Rp 5 juta.

Setelah itu salah satu pelaku yang tidak dikenal langsung menaiki mobil SE. Selanjutnya SE dan GR ditinggal begitu saja di lokasi. Mereka pun melaporkan kisah palsu itu ke polisi.

Penjelasan Tak Sinkron

Polisi mulai mencurigai kedua pelapor karena kronologis keduanya tidak sama dan tidak sinkron di hadapan penyidik.

"Pada saat pemeriksaan terdapat kejanggalan, keduanya tidak dapat menjelaskan kronologis kejadian secara jelas. Sedangkan modus operandi para pelaku curas yang terjadi TKP tersebut tidak sama dengan yang dijelaskan oleh SE dan GR," tambah Kapolsek PUT, Iptu Tomy Syahri.

Berbekal kejanggalan laporan kedua pelapor, penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut hingga GR mengakui bahwa ia telah memberikan keterangan palsu.

Kedua pelaku pelapor palsu dijerat pasal Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2022/07/07/150324078/tak-sanggup-bayar-cicilan-mobil-2-pria-kelabui-polisi-buat-laporan-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke