www.kompas.com
Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan (tengah) menyampaikan pengungkapan kasus laporan palsu. SE (43) dan GR (23) warga Provinsi Jambi terpaksa ditahan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu karena terbukti membuat laporan palsu pada polisi yang menyebutkan keduanya adalah korban begal.(Tangkapan Layar)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+