Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arisan Bodong Bengkulu Rugikan Peserta Rp 5 Miliar, Kenapa Mereka Bisa Tertipu?

Kompas.com - 07/07/2022, 11:58 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, mengamankan BOA, pemilik arisan online bodong yang merugikan ratusan anggotanya. Terduga pelaku melarikan miliaran rupiah uang peserta arisan.

Rabu (6/7/2022) di Mapolres Rejang Lebong, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan membeberkan duduk perkara, modus, pelaku yang berkedok arisan online tersebut.

"Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga. Awalnya pelaku membuka arisan dari tahun 2018 dan mempromosikan arisan tersebut melalui aplikasi Whatsapp (status Whatsapp) dan kemudian beberapa korban mengikuti arisan yang telah dibuka oleh pelaku," ujar Tonny dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Korban Arisan Bodong di Bengkulu Rugi Rp 5 Miliar, Uangnya Dipakai Tersangka untuk Kebutuhan Pribadi

Berjalannya waktu, pelaku membuka lebih banyak arisan dengan berbagai macam jenis. Di antaranya Rp 1 Juta per 10 hari, Rp 1 juta per bulan, Rp 2 juta per bulan, Rp 3 juta per bulan.

Kemudian Rp 5 juta per bulan, Rp 10 juta per bulan, Rp 15 juta per bulan, Rp 20 juta per bulan, dan Rp 30 juta per bulan. Makin lama, peserta arisan semakin banyak. 

Pada awal Januari 2022, pelaku membuka sistem arisan Oper Slot yang ditawarkan/mempromosikan melalui status whatsapp miliknya.

Jenis arisan ini diminati banyak orang dengan janji oper slot akan mendapatkan keuntungan yang besar dengan hanya menggantikan orang lain yang tidak mampu lagi melanjutkan permainan arisan tersebut.

"Jadi oper slot ini pelaku menawarkan pada anggota arisan yang mau menggantikan peserta arisan yang tak mampu membayar dengan pendapatan lebih besar," tegas Tonny.

Baca juga: Arisan Bodong di Garut, Kerugian Rp 517 Juta, Dipakai Beli Perhiasan hingga Bayar Utang

Selanjutnya 29 Juni 2022, rumah pelaku didatangi beberapa korban untuk menagih uang arisan. Namun pelaku tidak dapat ditemui. Para korban pun merasa pelaku dan keluarganya melarikan diri.

"Terduga pelaku ternyata tidak memenuhi yang dijanjikan, maka peserta arisan yang menjadi korban mendatangi rumah pelaku," ujarnya.

Selain itu anggota arisan melapor ke Polres Rejang Lebong dan Polda Bengkulu.

Selanjutnya  4 Juli 2022 pelaku diamankan polisi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku Oper Slot yang dibuatnya fiktif atau tidak ada.

"Dan dari keterangan pelaku bahwa oper slot tersebut dibuat guna menutupi kerugian arisan yang dibuatnya dan sebagian ada yang digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya," beber Kapolres.

Diketahui jumlah korban sementara dari data korban yang dihimpun polisi sekitar 50 orang dan masih menunggu korban-korban lainnya yang masih mendatakan dirinya. Jumlah kerugiannya sendiri ditaksir hingga miliaran rupiah. 

Baca juga: Korban Arisan Bodong di Bengkulu, Setor Rp 1 Juta Per Bulan, Dijanjikan Untung Rp 10 Juta

Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 dengan ancaman pidana 8 tahun serta pasal 46 UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 dengan ancaman pidana 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar paling banyak Rp 200 miliar.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga Bengkulu tertipu arisan daring dengan angka mencapai Rp 5 miliar.

Terungkapnya tindak penggelapan uang dengan modus arisan daring ini saat belasan korban mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu dan Mapolres Rejang Lebong pada Kamis (30/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com