BANJARMASIN, KOMPAS.com - Briptu MS, oknum polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan segera menjalani persidangan.
Briptu MS sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tersangkut kasus arisan online bodong yang dijalankan istrinya, RA.
Dia diketahui turut menikmati hasil arisan online bodong RA.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda di Banjarmasin Sekap dan Rampok 4 Mahasiswi
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino mengatakan, MS disangkakan dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
"Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Menurut penyidik dia telah menerima manfaat dari sesuatu yang harusnya dia duga itu terkait tindak pidana," ujar Roy Modino dalam keterangan yang diterima, Kamis (26/5/2022).
Saat ini, kata Roy, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Banjarmasin dan menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari kepolisian.
Berkas tersebut harus dilimpahkan 30 hari setelah pelimpahan SPDP.
"30 hari tidak ditindaklanjuti dengan berkas perkara kami pertanyakan dan jika tiga bulan bulan nggak datang juga berkas kami kembalikan," pungkasnya.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Pemadam Kebakaran Swasta di Banjarmasin
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.
RA yang merupakan istri anggota polisi itu ditangkap karena menjadi bandar arisan online bodong yang merugikan korbannya hingga Rp 11 miliar.