Atas kejanggalan itu, pelapor kembali mengecek ke bank tersebut, ternyata dokumen yang digunakan tersangka ialah dokumen palsu.
Sebab, bapak pelapor tidak pernah menandatangani surat pengajuan pinjaman uang di bank tersebut.
Di samping itu, ada dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) atas nama bapak pelapor. Tetapi tanda tangan dokumen itu bukan tanda tangan bapak pelapor namun paman pelapor.
"Tersangka ini menurut pelapor membuat dokumen palsu untuk mengajukan pinjaman tersebut. Pelapor merasa tertipu dan dirugikan Rp 3 miliar," katanya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram.
Baca juga: Seorang PNS di NTB Ditangkap atas Kasus Penipuan
Atas keterangan pelapor dan bukti-bukti yang dikumpulkan akhirnya polisi menjemput kedua tersangka yang merupakan suami istri untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolresta Mataram pada 18 Mei 2022.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa fotokopi KTP dan KK palsu atas nama bapak pelapor, surat keterangan kematian bapak pelapor, empat buah sertifikat fotokopi, surat pengajuan pinjaman, fotokopi KTP dan KK atas nama tersangka.
Lalu data identitas asli bapak pelapor yang dikeluarkan Dukcapil Kota Mataram serta data identitas asli paman pelapor yang dikeluarkan Dukcapil Kota Mataram.
"Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kadek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.