KOMPAS.com - Seorang paman berinisial SH (22), warga Kusan Hilir Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanahbumbu Kalimantan Selatan, tega mencabuli keponakannya sendiri.
Tak hanya itu, pelaku diketahui melakukan perbuatan bejatnya di saat sang istri tertidur.
"Pelaku mengaku tidak puas dengan istrinya, sehingga membujuk korban untuk melayaninya saat istrinya tertidur pulas," kata Kanit Reskrim polsek Kusan Hilir, Aiptu Donni, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Rayu Pakai Uang Rp 10.000, Paman Cabuli Keponakan 4 Kali di Lampung Selatan
Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata membujuk korban dengan iming-iming diberi uang untuk membeli kuota internet.
Perbuatan itu terjadi saat korban menginap di rumah pelaku.
Baca juga: Mengapa Kejahatan Seksual Anak Terjadi di Lingkungan Terdekat?
"Jadi si pelaku ini mengancam korban dengan iming-iming tidak akan diberi uang dan kuota internet dan sebagainya bila tak melayaninya," katanya.
Keluarga korban yang akhirnya mengetahui perbuatan pelaku lalu melapor ke polisi.
Polisi kemudian meringkus pelaku pada Senin (5/7/2022). Pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No17 Tahun 2016.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pria di Tanahbumbu Tega Rudapaksa Keponakan, Dilakukan Saat Istri Pelaku Tertidur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.