Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Jadi Syarat masuk Pusat Perbelanjaan, Gibran: Makanya Segera Booster, Apa Susahnya Toh

Kompas.com - 06/07/2022, 06:02 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, dia bakal mengikuti arahan pemerintah pusat yang mewajibkan vaksin booster masyarakat yang akan masuk ke ruang publik seperti pusat perbelajaan hingga tempat kerja.

Sebelum aturan itu diterapkan, putra sulung Presiden Jokowi meminta masyarakat segara melakukan vaksinasi booster bagi yang belum.

"Iya kita mengikuti arahan dari pusat seperti apa? Nanti kita ikutin," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mobilitas Warga, Pemda DIY Atur Strategi

Dirinya menekankan pada masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis ketiga ini. Dia menegaskan bahwa pemberian booster tak dipungut biaya alias gratis.

Selain itu, vaksin booster juga aman dan halal. "Makanya saya ajak warga Solo dan sekitarnya segera booster. Vaksinnya gratis, aman, halal. Apa susahnya toh?" ucap Gibran.

Menurut Gibran sampai saat ini capaian vaksinasi booster masih 57 persen. Menurunnya antusiasme masyarakat melakukan vaksinasi booster menjadi salah satu penyebab.

"Capaiannya masih 57 persen. Artinya memang antusisme warga sudah berkurang. Mungkin mengira Covid-19 sudah selesai," ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan yang akan mendorong vaksin booster lebih luas.

Luhut bilang, salah satu aturan terbarunya yakni mewajibkan vaksin booster masyarakat yang akan masuk ke ruang publik seperti pusat perbelajaan hingga tempat kerja.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ucap Luhut, Senin (7/4/2022).

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia lagi.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Menurut Luhut, aturan itu akan berlaku paling lambat 2 minggu ke depan. Regulasi yang mensyaratkan vaksin booster itu dibuat karena adanya data tren kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah negara.

Baca juga: Akan Jadi Syarat Perjalanan, Warga Serang Ramai-ramai Ikut Vaksinasi Booster

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com