SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah akan mewajibkan syarat masuk ke ruang publik bagi masyarakat yang sudah memeroleh vaksin ketiga atau booster.
Menjelang penerapan syarat wajib booster ke pusat perbelanjaan, tempat kerja, dan melakukan perjalanan domestik warga Kota Serang, Banten antusias mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (5/7/2022).
Mereka datang sejak pagi hari karena ingin memeroleh vaksin booster dalam rangka menyambut hari Bhakti Adhiyaksa ke-62.
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Bogor Juli 2022
Salah satu warga, Ahmad Fikram (31) mengaku, baru mengikuti vaksin booster untuk mempersiapkan syarat menjelang penerapan wajib vaksin booster untuk perjalanan udara.
"Ada kesempatan hari ini, buat persiapan jalan-jalan, kan persyaratan naik pesawat wajib booster," ujar Fikram ditemui usai mengikuti vaksin booster di Kantor Kejati Banten.
Warga lainnya, Darjat Nuryadin (37) mengatakan, alasan baru mengikuti vaksin booster karena dalam waktu dekat syarat masuk ruang publik dan perjalanan wajib vaksin ketiga.
"Baru ada waktu. Nah, pas juga ada acara vaksinasi di Kejati ini. Apalagi, sebentar lagi kan pemerintah mau mewajibkan syarat masuk mal sama perjalanan harus sudah vaksin booster," kata Darjat kepada Kompas.com.
Baca juga: 8 Balai Rehabilitasi Narkoba Ada di Banten, Pecandu Dibina Jadi Agen Perubahan
Warga Kota Serang itu juga mengharapkan, dengan vaksin booster ia dapat mencegah virus Covid-19.
"Yah semoga kekebalan terbentuk, dan semoga aktivitas kembali berjalan normal," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sebanyak 500 dosis vaksin jenis Pfizer disiapkan untuk mendorong capaian vaksinasi di Provinsi Banten.
Dikatakan Leonard, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Banten, capaian vaksin booster rendah, baru mencapai 26 persen.
"Capaian di Banten baru 26 persen vaksin booster target usia 18 tahun, kita belum tinggi (capaiannya). Untuk itu diperlukan optimalisasi vaksin booster," kata Leonard kepada wartawan.
Baca juga: Banten Punya Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba Gratis, Hanya Tunjukan KTP
Sedangkan capaian vaksin pertama 94,4 persen, dan capaian vaksin kedua 76,6 persen.
Adapun capaian vaksin terendah ada di tiga wilayah, yakni Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak.
Untuk itu, mantan Kapuspen Kejagung RI mendorong tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama-sama dengan Dinas Kesehatan melakukan pelayanan vaksinasi untuk masyarakat.
"Kita bersama-sama dengan Kejari turun untuk wilayah yang capaiannya rendah. Bagaimana kita masuk melalui program penerangan hukum bersama Dinkes," ujar Leonard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.