Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuli Proyek Malioboro Tegal Nekat Curi Tong Sampah karena 3 Bulan Tak Digaji, Polisi Terapkan Restorative Justice

Kompas.com - 04/07/2022, 13:50 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Seorang kuli bangunan AI (40) nekat mencuri tong sampah lantaran tak mendapat gaji setelah tiga bulan bekerja di proyek "Malioboro" City Walk Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (3/7/2022).

AI sempat dihakimi massa setelah kepergok mencuri hingga akhirnya diamankan ke Kantor Satpol PP. Al selanjutnya diserahkan ke polisi, namun dilepaskan dari jeratan hukum.

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Vonny Farizky mengungkapkan, pihaknya akhirnya menerapkan restorative justice dan terduga pelaku hanya dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Tersangka Penganiaya Mantan Pacar di Buleleng Bebas lewat Restorative Justice

"(Terduga pelaku) hanya wajib lapor. Kita harus punya hati, karena dia sudah tidak digaji malah masuk sel lagi, kasihan," kata Vonny, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Meski demikian, kata Vonny pihaknya juga masih mendalami kasus itu. Diduga, pelaku nekat mencuri setelah didorong oleh mandornya sendiri. "Sudah kita RJ (restorative justice), nanti kita dalami (siapa yang menyuruh)," pungkas Vonny.

Kasatpol PP Kota Tegal Hartoto mengungkapkan, terduga pelaku AI diketahui warga asal Jalan Dukuhlo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Warga yang memergoki aksi pelaku dan geram sempat menghajar dan membawa AI ke Balai Kota Tegal sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (4/7/2022)

"Anggota Satpol memisahkan dan mencoba menginterogasi pelaku dan masyarakat. Didapatkan keterangan bahwa pelaku berusaha mengambil tong sampah," kata Hartoto.

Saat itu, AI diketahui merupakan pekerja proyek City Walk. AI kepada petugas mengaku nekat mencuri tong sampah itu lantaran disuruh oleh mandornya.

Baca juga: Pembentukan Para-Para Adat Restorative Justice di Jayapura, Kejari Gandeng Kepala Suku hingga LMA

"Tetapi pelaku tidak bisa menunjukan serta menghadirkan mandor yang dimaksud," kata Hartoto.

Saat itu, AI berani mengambil tong sampah itu karena mengira milik dari CV pelaksana proyek. Namun belakangan diketahui, jika tong sampah itu milik DPUPR Pemkot Tegal.

Hartoto menambahkan, terduga pelaku akhirnya dibawa ke Markas Polres Tegal Kota sekitar pukul 03.30 WIB untuk proses hukum.

"Kemudian anggota Satpol mencari BB terkait di Jl. A. Yani dan ditemukan 1 buah BB berupa tong sampah yang ada difoto," kata Hartoto.

Seperti diketahui, Pemkot Tegal memutus kontrak pihak rekanan karena tak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Belakangan, proyek tersebut akhirnya dilanjutkan pihak DPUPR Pemkot Tegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com