"Sehingga dilakukan proses hukum oleh Seksi Propam dengan mengadakan sidang kode etik yang putusannya direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Putra.
Putra menjelaskan, pemberhentian dengan tidak hormat merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa hukuman bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Namun ini tetap dilaksanakan setelah melalui proses panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," ujar Putra.
Baca juga: Massa Demo di Gedung DPRD, Tuntut Timika Jadi Ibu Kota Provinsi Papua Tengah
Putra mengingatkan kepada seluruh personel Polres Mimika untuk meningkatkan kedisiplinan.
Anggota Polri diminta menghindari tutur kata dan sikap arogansi, individualisme dan apatis sehingga dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.
"Diharapkan kepada perwira hendaknya menjadi contoh teladan bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan dan menasihati anggotanya apabila ada yang melakukan penyimpangan dan atau pelanggaran," pungkas Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.