Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lombok Tengah, Dilimpahkan ke Kejati NTB

Kompas.com - 01/07/2022, 07:59 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Desa Kateng, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pelaku berinsial CW (40) dan LB (49), telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Terhadap para tersangka, pihak Direktorat Kriminal Umum Polda NTB menjerat dengan Pasal Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua tersangka diduga secara bersama-sama melakukan, mengirim, membelanjakan, atau mengalihkan uang hasil tindak pidana penipuan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dompu Rp 10 Miliar, Kejati NTB Masih Lengkapi Keterangan Saksi

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, dalam konferensi pers yang diselenggarakan Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan kasus pidana terungkap berawal dari dugaan penipuan kedua tersangka yang berkaitan dengan pembelian 32 bidang tanah.

Tanah tersebut berada dalam satu area seluas 16,9 hektare di Desa Kateng, Kabupaten Lombok Tengah.

Diketahui pembelian berlangsung mulai Mei 2018. Pembelinya ialah seorang investor pria asal Jakarta bernama Handy (korban).

Baca juga: Kunjungi Lombok Barat, Wapres Lihat Kondisi Sapi yang Sembuh dari PMK

Kepada korban, CW yang berperan sebagai notaris menawarkan lahan tersebut bersama dengan LB yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Mereka menawarkan tanah tersebut dengan harga sekitar Rp 16,98 miliar.

Korban tergiur hingga akhirnya membuat kesepakatan pembelian dengan CW.

"Saat itu saksi korban (Handy) bersedia melunasi pembayaran lahan tanah tersebut dengan syarat seluruh bidang tanah itu telah bersertifikat atas nama saksi korban," kata Artanto.

Baca juga: Saat Dalang Cilik Perempuan Sambut Kedatangan Menteri Sandi di Lombok Barat

 

Tersangka CW menyanggupi syarat tersebut untuk mengalihkan nama sertifikat seluruh bidang tanah yang dimaksud menjadi atas nama saksi korban.

Namun dia juga memberi syarat saksi korban membayar 70 persen sebagai uang jaminan dari seluruh nilai jual lahan tanah tersebut.

Baca juga: Menpar Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Buwun Sejati Lombok Barat, Masuk 50 Besar Anugerah Desa Wisata

Dalam perjanjian tersebut, bila tersangka tidak mengalihkan nama sertifikat kepada nama saksi korban selambat-lambatnya 10 Desember 2019, maka uang jaminan yang diserahkan oleh saksi korban kepada tersangka (CW) harus dikembalikan utuh kepada saksi korban.

Akan tetapi, lanjut Artanto, setelah uang jaminan sebesar Rp 11, 889 miliar diserahkan saksi korban melalui transfer rekening kepada tersangka CW, sejak 27 November 2019 hingga 20 Maret 2020 uang telah habis ditarik tunai ataupun transfer ke beberapa rekening oleh tersangka CW.

"Uang tersebut, oleh tersangka CW habis untuk bayar utang, beli tanah, transfer ke rekening tersangka LB dan LB menarik tunai dan mentransfer kembali ke rekening lain, sehingga uang senilai 70 persen tersebut tidak disimpan sebagai jaminan oleh tersangka melainkan digunakan untuk keperluan tersangka," jelas Artanto.

Baca juga: UPDATE PMK di NTB Capai 50.184 Kasus, Vaksin Masih Minim

Artanto menjelaskan, dari 16 hektar yang dijanjikan dibebaskan, ternyata tersangka hanya bisa membebaskan lahan seluas 269,50 are, selebihnya tanah tersebut masih milik warga lain.

"Selebihnya tidak ada. Karena 27 bidang lainnya yang semula dikatakan milik tersangka LB, ternyata milik para warga desa setempat," kata Artanto.

Terhadap perkara tersebut, penyidik telah selesai melakukan proses penyidikan berupa pengumpulan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHP. Berkas perkara telah lengkap.

"Selanjutnya berdasarkan keterangan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHP, Pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHP maka Kamis (30/6/2022) akan dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTB," pungkas Artanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com