Salin Artikel

2 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lombok Tengah, Dilimpahkan ke Kejati NTB

Pelaku berinsial CW (40) dan LB (49), telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Terhadap para tersangka, pihak Direktorat Kriminal Umum Polda NTB menjerat dengan Pasal Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua tersangka diduga secara bersama-sama melakukan, mengirim, membelanjakan, atau mengalihkan uang hasil tindak pidana penipuan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, dalam konferensi pers yang diselenggarakan Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan kasus pidana terungkap berawal dari dugaan penipuan kedua tersangka yang berkaitan dengan pembelian 32 bidang tanah.

Tanah tersebut berada dalam satu area seluas 16,9 hektare di Desa Kateng, Kabupaten Lombok Tengah.

Diketahui pembelian berlangsung mulai Mei 2018. Pembelinya ialah seorang investor pria asal Jakarta bernama Handy (korban).

Kepada korban, CW yang berperan sebagai notaris menawarkan lahan tersebut bersama dengan LB yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Mereka menawarkan tanah tersebut dengan harga sekitar Rp 16,98 miliar.

Korban tergiur hingga akhirnya membuat kesepakatan pembelian dengan CW.

"Saat itu saksi korban (Handy) bersedia melunasi pembayaran lahan tanah tersebut dengan syarat seluruh bidang tanah itu telah bersertifikat atas nama saksi korban," kata Artanto.


Tersangka CW menyanggupi syarat tersebut untuk mengalihkan nama sertifikat seluruh bidang tanah yang dimaksud menjadi atas nama saksi korban.

Namun dia juga memberi syarat saksi korban membayar 70 persen sebagai uang jaminan dari seluruh nilai jual lahan tanah tersebut.

Dalam perjanjian tersebut, bila tersangka tidak mengalihkan nama sertifikat kepada nama saksi korban selambat-lambatnya 10 Desember 2019, maka uang jaminan yang diserahkan oleh saksi korban kepada tersangka (CW) harus dikembalikan utuh kepada saksi korban.

Akan tetapi, lanjut Artanto, setelah uang jaminan sebesar Rp 11, 889 miliar diserahkan saksi korban melalui transfer rekening kepada tersangka CW, sejak 27 November 2019 hingga 20 Maret 2020 uang telah habis ditarik tunai ataupun transfer ke beberapa rekening oleh tersangka CW.

"Uang tersebut, oleh tersangka CW habis untuk bayar utang, beli tanah, transfer ke rekening tersangka LB dan LB menarik tunai dan mentransfer kembali ke rekening lain, sehingga uang senilai 70 persen tersebut tidak disimpan sebagai jaminan oleh tersangka melainkan digunakan untuk keperluan tersangka," jelas Artanto.

Artanto menjelaskan, dari 16 hektar yang dijanjikan dibebaskan, ternyata tersangka hanya bisa membebaskan lahan seluas 269,50 are, selebihnya tanah tersebut masih milik warga lain.

"Selebihnya tidak ada. Karena 27 bidang lainnya yang semula dikatakan milik tersangka LB, ternyata milik para warga desa setempat," kata Artanto.

Terhadap perkara tersebut, penyidik telah selesai melakukan proses penyidikan berupa pengumpulan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHP. Berkas perkara telah lengkap.

"Selanjutnya berdasarkan keterangan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHP, Pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHP maka Kamis (30/6/2022) akan dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTB," pungkas Artanto.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/01/075955878/2-tersangka-kasus-mafia-tanah-di-lombok-tengah-dilimpahkan-ke-kejati-ntb

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke