MATARAM, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa Universitas Mataram (Unram) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria asal Kota Mataram melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (29/6/2022).
Mereka didampingi oleh tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.
Pantauan Kompas.com di Polda NTB, sejumlah korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda NTB sekitar pukul 9.30 Wita. Hingga pukul 13.26 Wita, mereka masih dilakukan BAP.
Baca juga: Oknum Pegawai RS Unram Terancam 6 Tahun Penjara, Palsukan Surat Hasil PCR Calon Penumpang Pesawat
Direktur BKBH Unram, Joko Jumadi mengungkapkan, laporan tersebut merupakan laporkan kedua kalinya ke Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB.
"Agenda hari ini melapor, memang sebelumnya juga sudah melapor menggunakan pasal yang lain. Hari ini kita menggunakan laporan polisi meskipun korbannya berbeda kita bawa, kita lapor ulang sesuai hukum tindak pidana Pasal 286 KUHP," kata Joko Jumadi di Polda NTB, Rabu.
Baca juga: Kasus Pria Hina Palestina di TikTok, Pakar Hukum Unram Minta Polisi Lebih Bijak Terapkan UU ITE
Joko menjelaskan, Pasal 286 KUHP mengarah pada tindak pidana pemerkosaan dengan kondisi tidak berdaya.
"Pasal 286 KUHP itu tindak pidana pemerkosaan dalam kondisi tidak berdaya," kata Joko.
Beragam modus
Joko mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban, ada banyak modus yang digunakan terlapor dalam melancarkan aksinya. Di antaranya menawarkan korban lulus masuk universitas dan lulus kuliah.
"Yang banyak modus dijanjikan masuk universitas, mengaku kenal dengan pejabat tinggi atau dosen, ada yang membantu untuk skripsi juga," kata Joko.
Selain itu, pelaku juga menggunakan modus memberikan sugesti kepada korban dengan tawaran solusi yang tidak elok.
"Ada yang modus penyembuhan penyakit, ada yang menghilangkan sial, dia mencari celah di mana untuk membuat korban tertarik dengan tipu daya dirinya," kata Joko.
Joko menyebut, sebagian korban mengaku pernah disetubuhi oleh terlapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.