Tersangka CW menyanggupi syarat tersebut untuk mengalihkan nama sertifikat seluruh bidang tanah yang dimaksud menjadi atas nama saksi korban.
Namun dia juga memberi syarat saksi korban membayar 70 persen sebagai uang jaminan dari seluruh nilai jual lahan tanah tersebut.
Dalam perjanjian tersebut, bila tersangka tidak mengalihkan nama sertifikat kepada nama saksi korban selambat-lambatnya 10 Desember 2019, maka uang jaminan yang diserahkan oleh saksi korban kepada tersangka (CW) harus dikembalikan utuh kepada saksi korban.
Akan tetapi, lanjut Artanto, setelah uang jaminan sebesar Rp 11, 889 miliar diserahkan saksi korban melalui transfer rekening kepada tersangka CW, sejak 27 November 2019 hingga 20 Maret 2020 uang telah habis ditarik tunai ataupun transfer ke beberapa rekening oleh tersangka CW.
"Uang tersebut, oleh tersangka CW habis untuk bayar utang, beli tanah, transfer ke rekening tersangka LB dan LB menarik tunai dan mentransfer kembali ke rekening lain, sehingga uang senilai 70 persen tersebut tidak disimpan sebagai jaminan oleh tersangka melainkan digunakan untuk keperluan tersangka," jelas Artanto.
Baca juga: UPDATE PMK di NTB Capai 50.184 Kasus, Vaksin Masih Minim
Artanto menjelaskan, dari 16 hektar yang dijanjikan dibebaskan, ternyata tersangka hanya bisa membebaskan lahan seluas 269,50 are, selebihnya tanah tersebut masih milik warga lain.
"Selebihnya tidak ada. Karena 27 bidang lainnya yang semula dikatakan milik tersangka LB, ternyata milik para warga desa setempat," kata Artanto.
Terhadap perkara tersebut, penyidik telah selesai melakukan proses penyidikan berupa pengumpulan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHP. Berkas perkara telah lengkap.
"Selanjutnya berdasarkan keterangan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHP, Pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHP maka Kamis (30/6/2022) akan dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTB," pungkas Artanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.