Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lombok Tengah, Dilimpahkan ke Kejati NTB

Kompas.com - 01/07/2022, 07:59 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Tersangka CW menyanggupi syarat tersebut untuk mengalihkan nama sertifikat seluruh bidang tanah yang dimaksud menjadi atas nama saksi korban.

Namun dia juga memberi syarat saksi korban membayar 70 persen sebagai uang jaminan dari seluruh nilai jual lahan tanah tersebut.

Baca juga: Menpar Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Buwun Sejati Lombok Barat, Masuk 50 Besar Anugerah Desa Wisata

Dalam perjanjian tersebut, bila tersangka tidak mengalihkan nama sertifikat kepada nama saksi korban selambat-lambatnya 10 Desember 2019, maka uang jaminan yang diserahkan oleh saksi korban kepada tersangka (CW) harus dikembalikan utuh kepada saksi korban.

Akan tetapi, lanjut Artanto, setelah uang jaminan sebesar Rp 11, 889 miliar diserahkan saksi korban melalui transfer rekening kepada tersangka CW, sejak 27 November 2019 hingga 20 Maret 2020 uang telah habis ditarik tunai ataupun transfer ke beberapa rekening oleh tersangka CW.

"Uang tersebut, oleh tersangka CW habis untuk bayar utang, beli tanah, transfer ke rekening tersangka LB dan LB menarik tunai dan mentransfer kembali ke rekening lain, sehingga uang senilai 70 persen tersebut tidak disimpan sebagai jaminan oleh tersangka melainkan digunakan untuk keperluan tersangka," jelas Artanto.

Baca juga: UPDATE PMK di NTB Capai 50.184 Kasus, Vaksin Masih Minim

Artanto menjelaskan, dari 16 hektar yang dijanjikan dibebaskan, ternyata tersangka hanya bisa membebaskan lahan seluas 269,50 are, selebihnya tanah tersebut masih milik warga lain.

"Selebihnya tidak ada. Karena 27 bidang lainnya yang semula dikatakan milik tersangka LB, ternyata milik para warga desa setempat," kata Artanto.

Terhadap perkara tersebut, penyidik telah selesai melakukan proses penyidikan berupa pengumpulan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHP. Berkas perkara telah lengkap.

"Selanjutnya berdasarkan keterangan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHP, Pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHP maka Kamis (30/6/2022) akan dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTB," pungkas Artanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com