LAMPUNG, KOMPAS.com - Para pelaku pembunuhan Tarmizi (57) pengusaha papan bunga di Lampung langsung membeli iPhone terbaru usai membunuh.
Jasad Tarmizi ditemukan dalam kondisi mengenaskan di danau perkebunan PTPN VII Bekri, Lampung Tengah pada Sabtu (25/6/2022) sore kemarin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, setelah membunuh korban, kendaraan milik korban dijual di Jakarta.
Baca juga: Pengusaha Papan Bunga Dibunuh Pacar Gelap, lalu Mayatnya Dibuang
Kendaraan itu adalah Mitshubishi Pajero yang dijual seharga Rp 165 juta. Keempat pelaku yang telah ditangkap adalah FK (21), BG (22), AT (17) dan AD (18).
"Setelah membuang jasad korban, para pelaku kembali ke rumah masing-masing, lalu pelaku FK dan BG pergi ke Jakarta untuk menjual mobil tersebut," kata Edi di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (29/6/2022).
Menurut Edi, uang hasil penjualan Pajero itu sudah dibagi-bagi ke masing-masing pelaku.
Para pelaku menggunakan uang itu untuk membeli iPhone terbaru yang berharga belasan juta, bahkan saat para pelaku ditangkap setruk dan kardus ponsel masih disimpan.
Baca juga: Motif Kekasih Gelap Pengusaha Papan Bunga di Lampung Bunuh Pacarnya
Selain itu, para pelaku juga membeli pakaian bermerek menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.
Pelaku FK juga menggunakan uang hasil kejahatan untuk menebus kendaraannya yang digadaikan.
"Ada barang bukti uang sebanyak Rp4 juta yang disita dari pelaku FK dan BG, hendak dipakai untuk kabur ke wilayah Batam," kata Edi.
Jasad korban lalu dibuang dekat danau perkebunan PTPN VII Bekri, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, para pelaku menganiaya Tarmizi dalam mobil hingga tewas.
"Mulanya setelah dieksekusi di Pantai Sebalang, para pelaku tidak yakin korban telah meninggal dunia. Korban lalu dipindahkan ke bangku tengah," kata Doffie di Mapolres Lampung Tengah.
Para pelaku sempat berhenti di beberapa lokasi untuk membuang jasad korban, di antaranya Jalan Tol Lampung ruas Terbanggi Besar - Bakauheni (Bakter).
"Ada beberapa lokasi para pelaku ini mau membuang jasad korban, tapi karena lokasi masih ramai tidak jadi, hingga akhirnya dibuang di perkebunan itu," kata Doffie.
Para pelaku ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," kata Doffie Fahlevi Sanjaya.
Diberitakan sebelumnya, misteri kasus pengusaha papan bunga yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Lampung Tengah terkuak.
Aparat kepolisian setempat telah menangkap empat orang pelaku pembunuhan tersebut, satu orang adalah perempuan yang merupakan kekasih gelap sang pengusaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.