Sebagai informasi, Tarmizi, warga Rajabasa, Lampung Tengah, dibunuh oleh pacar gelapnya berinisial FK (21) dan tiga pelaku lain.
Jasad korban lalu dibuang dekat danau perkebunan PTPN VII Bekri, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, para pelaku menganiaya Tarmizi dalam mobil hingga tewas.
"Mulanya setelah dieksekusi di Pantai Sebalang, para pelaku tidak yakin korban telah meninggal dunia. Korban lalu dipindahkan ke bangku tengah," kata Doffie di Mapolres Lampung Tengah.
Para pelaku sempat berhenti di beberapa lokasi untuk membuang jasad korban, di antaranya Jalan Tol Lampung ruas Terbanggi Besar - Bakauheni (Bakter).
"Ada beberapa lokasi para pelaku ini mau membuang jasad korban, tapi karena lokasi masih ramai tidak jadi, hingga akhirnya dibuang di perkebunan itu," kata Doffie.
Para pelaku ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," kata Doffie Fahlevi Sanjaya.
Diberitakan sebelumnya, misteri kasus pengusaha papan bunga yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Lampung Tengah terkuak.
Aparat kepolisian setempat telah menangkap empat orang pelaku pembunuhan tersebut, satu orang adalah perempuan yang merupakan kekasih gelap sang pengusaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.