Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng, Ridwan Kamil: Kita Laksanakan dan Kirim Evaluasi

Kompas.com - 28/06/2022, 14:07 WIB
Dendi Ramdhani,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar akan ikut memantau pelaksanaan penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR).

"Semua keputusan pemerintah pusat kita wajib laksanakan dan akan ada evaluasi, dan kita coba sesuai arahan. Nanti, kalau ada kendala kemacetan dan lain-lain kita cari bagaimana solusinya," ujar Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022).

Emil menjelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi diharapkan bisa meminimalisir adanya penimbunan minyak goreng curah.

"Tapi intinya mudah-mudahan ini cara kita untuk menyisir potensi penimbunan di distribusi jadi kita laksanakan dan kirim evaluasi," ucapnya.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Pedagang Gorengan: Saya Tak Tahu Bagaimana Cara Bukanya

Emil optimistis penerapan aplikasi PeduliLindungi bisa berguna dalam transaksi pembelian minyak goreng curah.

"Kita vaksin 80 juta lebih, karena melalui aplikasi itu warga Jabar sudah lebih dan nanti kita evaluasi. Hasilnya seperti apa? rekan media tahu sendiri saya memudahkan rakyat nanti kita sinkronisasi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, MGCR dapat diperoleh masyarakat melalui penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut bilang, akan dilakukan sosialisasi mulai Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022.

Baca juga: Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Masih Langka di Pangkalpinang

 

Setelahnya, pada Senin, 11 Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Adapun ketentuan dalam membeli MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Luhut berharap, penggunaan PeduliLindungi untuk membeli MGCR bisa meningkatkan pemantauan dan pengawasan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kisah Penjual Jamu di Sumbawa, Sekolahkan Anak S2 dan Naik Haji

Kisah Penjual Jamu di Sumbawa, Sekolahkan Anak S2 dan Naik Haji

Regional
Wamentan Harvick: Tahun Politik Sangat Rawan jika Cadangan Pangan Tidak Aman

Wamentan Harvick: Tahun Politik Sangat Rawan jika Cadangan Pangan Tidak Aman

Regional
Rokok Mengisap Masa Depan Anak-anak Orang Rimba

Rokok Mengisap Masa Depan Anak-anak Orang Rimba

Regional
Berteduh di Sawah, Wanita 50 Tahun di Agam Tewas Tertimbun Longsor

Berteduh di Sawah, Wanita 50 Tahun di Agam Tewas Tertimbun Longsor

Regional
Truk di Banten Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Truk di Banten Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Regional
Besok Prabowo ke Sumbar Kunjungi Lokasi Erupsi Marapi dan Pasar Raya Padang

Besok Prabowo ke Sumbar Kunjungi Lokasi Erupsi Marapi dan Pasar Raya Padang

Regional
 [POPULER NUSANTARA] Kesaksian Pendaki Selamat dari Erupsi Gunung Marapi | Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom

[POPULER NUSANTARA] Kesaksian Pendaki Selamat dari Erupsi Gunung Marapi | Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom

Regional
Sudah Sebulan 247 Rumah di Rokan Hilir Terendam Banjir, Warga Dievakuasi

Sudah Sebulan 247 Rumah di Rokan Hilir Terendam Banjir, Warga Dievakuasi

Regional
Kota Semarang Catat 7.943 Kasus HIV dalam 28 Tahun Terakhir

Kota Semarang Catat 7.943 Kasus HIV dalam 28 Tahun Terakhir

Regional
Kronologi Pesawat Dabi Air Tergelincir lalu Tabrak Bukit di Intan Jaya

Kronologi Pesawat Dabi Air Tergelincir lalu Tabrak Bukit di Intan Jaya

Regional
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Regional
Terpasang Baliho PSI Klaim Dukungan dari Jokowi, Bawaslu Semarang: Tidak Ada Aturan Soal Itu

Terpasang Baliho PSI Klaim Dukungan dari Jokowi, Bawaslu Semarang: Tidak Ada Aturan Soal Itu

Regional
Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Regional
Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Regional
Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com