BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar akan ikut memantau pelaksanaan penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR).
"Semua keputusan pemerintah pusat kita wajib laksanakan dan akan ada evaluasi, dan kita coba sesuai arahan. Nanti, kalau ada kendala kemacetan dan lain-lain kita cari bagaimana solusinya," ujar Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022).
Emil menjelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi diharapkan bisa meminimalisir adanya penimbunan minyak goreng curah.
"Tapi intinya mudah-mudahan ini cara kita untuk menyisir potensi penimbunan di distribusi jadi kita laksanakan dan kirim evaluasi," ucapnya.
Emil optimistis penerapan aplikasi PeduliLindungi bisa berguna dalam transaksi pembelian minyak goreng curah.
"Kita vaksin 80 juta lebih, karena melalui aplikasi itu warga Jabar sudah lebih dan nanti kita evaluasi. Hasilnya seperti apa? rekan media tahu sendiri saya memudahkan rakyat nanti kita sinkronisasi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, MGCR dapat diperoleh masyarakat melalui penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Luhut bilang, akan dilakukan sosialisasi mulai Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022.
Baca juga: Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Masih Langka di Pangkalpinang
Setelahnya, pada Senin, 11 Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Adapun ketentuan dalam membeli MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.
Luhut berharap, penggunaan PeduliLindungi untuk membeli MGCR bisa meningkatkan pemantauan dan pengawasan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.