Menurut Tatu, apabila pemerintah pusat menyerahkan kewenangan penggajian seluruh PPPK formasi guru maupun kesejatan tidak akan mampu karena keterbatasan APBD.
"Memang dari Pemda dan Pusat harus ada win-win, harus ada saling berbagi. Kalau tetap pemerintah pusat menyerahkan (kewenangan gaji) ke pemda kami tidak mampu," ucapnya.
Terkait penjualan aset untuk mendapatkan uang Rp 98 miliar untuk menggaji 1.682 PPPK, Tatu mengaku tidak memliki aset untuk dijual.
"Pemerintah Kabupaten Serang dalam proses pemindahan aset-aset Kabupaten yang ada di Kota, dan ini difasilitasi oleh KPK," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.