LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang residivis pencurian kembali masuk kerangkeng setelah dua minggu menghirup udara bebas.
Pencuri ini sudah tiga kali masuk penjara dan tiga kali mendapatkan timah panas kepolisian.
Dalam aksi keempatnya, residivis berinisial DD (42) ini dicokok aparat Polsek Tanjung Senang pada Kamis (23/6/2022) siang.
Baca juga: 2 Begal di Lampung Selatan Tewas Dihajar Massa, Bocah 7 Tahun Sempat Terkena Peluru Nyasar
Kapolsek Tanjung Senang, Inspektur Dua (Ipda) Alan Ridwan mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor milik Hendi Iswanto, warga Kecamatan Tanjung Senang pada Kamis pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.
"Pencurian sepeda motor matik milik korban terjadi di Jalan Ratu Dibalau. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan," kata Alan di Bandar Lampung, Minggu (26/6/2022).
Selang dua jam dari waktu pencurian, aparat kepolisian mengendus keberadaan pelaku DD yang bersembunyi di rumahnya. Pelaku pun ditangkap polisi tanpa perlawanan.
Pencurian dilakukan sendirian oleh pelaku. Mulanya, pelaku berkeliling mencari target.
Setelah menentukan target yang akan dicuri, pelaku memarkirkan sepeda motornya sekitar 30-50 meter dari target.
"Setelah mencuri, pelaku membawa hasil curian ke rumah lalu kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motornya," kata Alan.
Residivis kasus pencurian
Alan mengatakan, pelaku DD merupakan residivis kasus pencurian spesialis rumah kosong. Tercatat pelaku sudah tiga kali masuk penjara sejak 2017.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis 14 Tahun di Lampung, Diperkosa Pacar dan 2 Temannya lalu Ditinggal di Pinggir Jalan
Dalam tiga kali penangkapan oleh polisi, pelaku selalu mendapatkan "hadiah" berupa timah panas akibat melawan dan membahayakan proses penangkapan.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, dia baru keluar awal bulan ini," kata Alan.
Alan menambahkan, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Tanjung Senang dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.