Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ga Pernah Kapok, 3 Kali Ditangkap 3 Kali Ditembak, Residivis Ini Mencuri Lagi 2 Minggu Setelah Bebas Penjara

Kompas.com - 26/06/2022, 13:42 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang residivis pencurian kembali masuk kerangkeng setelah dua minggu menghirup udara bebas.

Pencuri ini sudah tiga kali masuk penjara dan tiga kali mendapatkan timah panas kepolisian.

Dalam aksi keempatnya, residivis berinisial DD (42) ini dicokok aparat Polsek Tanjung Senang pada Kamis (23/6/2022) siang.

Baca juga: 2 Begal di Lampung Selatan Tewas Dihajar Massa, Bocah 7 Tahun Sempat Terkena Peluru Nyasar

Kapolsek Tanjung Senang, Inspektur Dua (Ipda) Alan Ridwan mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor milik Hendi Iswanto, warga Kecamatan Tanjung Senang pada Kamis pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.

"Pencurian sepeda motor matik milik korban terjadi di Jalan Ratu Dibalau. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan," kata Alan di Bandar Lampung, Minggu (26/6/2022).

Selang dua jam dari waktu pencurian, aparat kepolisian mengendus keberadaan pelaku DD yang bersembunyi di rumahnya. Pelaku pun ditangkap polisi tanpa perlawanan.

Pencurian dilakukan sendirian oleh pelaku. Mulanya, pelaku berkeliling mencari target.

Baca juga: Detik-detik Anak 7 Tahun di Lampung Terkena Peluru Nyasar, Korban Tertembak Bersamaan 2 Begal Diamuk Massa

 

Setelah menentukan target yang akan dicuri, pelaku memarkirkan sepeda motornya sekitar 30-50 meter dari target.

"Setelah mencuri, pelaku membawa hasil curian ke rumah lalu kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motornya," kata Alan.

Residivis kasus pencurian

Alan mengatakan, pelaku DD merupakan residivis kasus pencurian spesialis rumah kosong. Tercatat pelaku sudah tiga kali masuk penjara sejak 2017. 

Baca juga: Kisah Pilu Gadis 14 Tahun di Lampung, Diperkosa Pacar dan 2 Temannya lalu Ditinggal di Pinggir Jalan

Dalam tiga kali penangkapan oleh polisi, pelaku selalu mendapatkan "hadiah" berupa timah panas akibat melawan dan membahayakan proses penangkapan.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, dia baru keluar awal bulan ini," kata Alan.

Alan menambahkan, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Tanjung Senang dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com