Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisat Tragis Gadis 14 Tahun Diperkosa Pacar dan 2 Temannya, Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 25/06/2022, 14:48 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang gadis di Lampung, berinisial M (14), diperkosa pacarnya berinisial Y (14). Bukan hanya Y yang memerkosa korban, dua temannya yakni P (19), dan A (23) juga melakukannya.

Kapolsek Pringsewu Kota, Lampung, Kompol Ansori melalui Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan mengatakan, kejadian berawal saat korban berkenalan dengan tersangka Y melalui pesan WhatsApp.

Setelah perkenalan itu, mereka kemudian berpacaran pada awal bulan Juni 2022.

Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan

Setelah itu, sambungnya, pada 16 Juni, tersangka menjemput korban di sekolahnya dan dibawa ke rumahnya.

Sesampainya di rumah tersangka, Y lalu memerkosa korban dengan janji akan menikahinya.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, korban diminta diantar ke Pasar Sumber Agung untuk menemui temannya berinisial P. Setelah itu, korban diajak P untuk bertemu dengan temannya berinisial A.

Baca juga: Berkenalan lewat WhatsApp dan Janji Dinikahi, Remaja di Lampung Diperkosa Pacar dan Teman-temannya

Lantas P dan A melakukan tindak asusila terhadap korban di rumah A dan menahannya semalaman.

Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, korban dibawa oleh keduanya dan diturunkan di pinggir jalan di Kecamatan Pagelaran.

Korban pun meminta tolong warga dan diantar ke rumahnya.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

Pelaku ditangkap

Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, keluarga korban pun lantas melapor ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ketiga pelaku ditangkap.

"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," kata Ansori mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, dikutip dari TribunLampung.com.

Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang

Lalu junto pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.

Baca juga: Ibu yang Buat Konten TikTok Ditilang Polisi karena Pakai Sandal Jepit Minta Maaf

 

(Penulis: Reni Susanti | Editor: Reni Susanti)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tidak Pulang Sehari, Remaja Putri di Pringsewu jadi Korban Asusila Pacar dan Temannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com