Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Nikita Mirzani, Pihak Dito Mahendra Buka Pintu Damai, tapi…

Kompas.com - 25/06/2022, 06:45 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Menyoal kasus Nikita Mirzani, pihak pelapor, yakni Dito Mahendra, mengaku membuka pintu damai.

Namun, menurut pengacara Dito Mahendra, Luvino Siji Samura, pihaknya tetap mengharapkan penegakan hukum dari polisi terhadap Nikita Mirzani untuk memberikan keadilan.

"Saya harapkan di sini sebagai penasehat hukum pelapor, penegakan hukum terhadap terlapor benar-benar (dilakukan)," ujarnya di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota.

Baca juga: Upaya Restorative Justice Gagal, Nikita Mirzani Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Luvino mendatangi Mapolresta Serang Kota pada Jumat (24/6/2022) malam usai mendapat surat panggilan dari penyidik.

Ia mengatakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berencana mengupayakan restorative justice pada kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

"Kami difasilitasi sama penyidik Polresta Serang Kota untuk melakukan adanya rencana restorative justice," ucapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Dito Mahendra Minta Polisi Tak Ragu Tegakan Keadilan

Pihak Nikita Mirzani tak penuhi panggilan

Suasana Polresta Serang Kota, Jumat (24/6/2022) malam. Upaya Restorative Justice untuk kasus Nikita Mirzani gagal dilakukan karena NIkita tak penuhi panggilan.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Suasana Polresta Serang Kota, Jumat (24/6/2022) malam. Upaya Restorative Justice untuk kasus Nikita Mirzani gagal dilakukan karena NIkita tak penuhi panggilan.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota rencananya mengadakan mediasi antara pihak Nikita Mirzani dan Dito Mahendra.

Akan tetapi, hanya pengacara Dito Mahendra yang mendatangi Polresta Serang Kota. Sedangkan, hingga pukul 21.00 WIB, pihak terlapor maupun penasihat hukumnya tak memenuhi panggilan.

"Kami di sini dipanggil oleh penyidik untuk melakukan adanya restorative justice. Namun dari pihak terlapor tidak bisa hadir. Saya tidak tahu alasannya apa," ungkapnya.

Ketika ditemui pewarta, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma enggan memberikan keterangan terkait upaya restorative justice dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani.

Baca juga: Polisi: Dito Mahendra Laporkan Konten Insta Story Nikita Mirzani

 

Nikita Mirzani dilaporkan terkait pencemaran nama baik

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Mabes Polri, Rabu (22/6/2022).Kompas.com/cynthia lova Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Mabes Polri, Rabu (22/6/2022).

Untuk diketahui, Dito Mahendra (DM) melaporkan artis Nikita Mirzani (NM) ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kejari Serang Sebut Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menuturkan, dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan lewat unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.

"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE di mana yang menjadi obyek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Insta Stroy NM," jelasnya, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Kronologi Kasusnya

Terkait perkara ini, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota dalam kasus pencemaran nama baik.

"Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana," tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Nikita Mirzani Hendak Dijemput Paksa Polisi, Bermula dari Laporan soal Konten “Insta Story”

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Regional
Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Regional
HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

Regional
Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com