SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melakukan pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani sebagai terlapor kasus dugaan UU ITE.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di insta strory NM," kata Shinto kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).
Nikita diperiksa statusnya masih sebagai saksi dalam perkara yang menjeratnya tersebut.
Baca juga: Usai Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota
Untuk kontennya, Shinto tidak menyebut secara rinci konten mana yang dinilai pelapor mengandung unsur fitnah.
"Pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," ujar Shinto.
Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Nikita Mirzani Ancam Laporkan Polisi yang Kepung Rumahnya
Namun, Nikita Mirzani enggan menemui penyidik. Penjemputan tersebut dilakukan karena Nikita Mirzani dua kali mangkir saat dilakukan pemanggilan.
"Adapun penyidik datang tadi pagi ke rumah NM untuk membangun komunikasi karena sudah dua kali panggilan, kita menanyakan respons dari NM," kata Shinto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.