SERANG, KOMPAS.com - Dito Mahendra melalui pengacaranya Luvino Siji Samura tetap meminta penyidik Polresta Serang Kota untuk menegakkan keadilan. Sebab, ada upaya damai melalui restorative justice yang difasilitasi polisi.
Diketahui, artis Nikita Mirzani telah menyandang status tersangka dalam kasus pencemaran baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
"Kami berharap disini kawan-kawan penegak hukum melakukan tindakan hukum yang seadil-adilnya, agar tidak ada keraguan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan di masyarakat (penegakan hukum). Saya harap ada keadilan untuk pelapor," kata Luvino kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Jumat (24/6/2022) malam.
Baca juga: Upaya Restorative Justice Gagal, Nikita Mirzani Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Luvino mengungkapkan, ada upaya damai yang difasilitasi Polresta Serang Kota melalui pendekatan restorative justice.
Rencananya, mediasi atau pertemuan akan dilakukan hari ini, Jumat (24/6/2022). Namun, hanya pengacara Dito Mahendra yang memenuhi panggilan.
Sedangkan terlapor yakni Nikita Mirzani maupun penasehat hukumnya Fahmi Bachmid tidak memenuhi panggilan hingga pukul 21.00 WIB.
"Dari tadi kami menunggu dari pihak terlapor belum menghadiri panggilan dari penyidik," ujar Luvino.
Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Kronologi Kasusnya
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada Rabu (15/6/2022), membenarkan adanya laporan tersebut. Adapun laporannya terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita melalui konten insta story nya yang diunggahnya.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.