KOMPAS.com - Penetapan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mendapat dukungan sejumlah pihak.
Salah satunya dari Aliansi Pegiat Medsos Indonesia yang mengirimkan karangan bunga ke Markas Kepolisian Resor Kota Serang di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten.
"Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet," tulisnya di karangan bunganya, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Karangan Bunga Dukungan Berjajar di Polresta Serang Kota
Dari pengamatan Kompas.com, Komunitas Indonesia Damai juga mengirimkan karangan bunga dengan tulisan, "Terima kasih telah menjadi pengawal hukum Indonesia pak Kapolres,".
Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar menjelaskan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.
Setelah itu disusul surat penetapan tersangka Nikiti Mirzani dalam perkara UU ITE.
"Sudah, sudah kita terima (SPDP), kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka). Tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ujarnya, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Kejari Serang Sebut Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik