KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6/2022), memutus bebas M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram sabu-sabu.
"Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," kata Joni saat membacakan putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara daring, Selasa, dikutip dari Antara.
Baca juga: Harga TBS Sawit di Jambi Menyedihkan, Anjlok hingga Rp 700 Per Kg
Putusan tersebut sama sekali berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.
Baca juga: Mendag Zulkifli Janji dalam 2 Pekan Minyak Goreng Harga Rp 14.000 Ada di Mana-mana
Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa selama persidangan tidak bisa menunjukkan bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa.
Selain itu, beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.
Usai mendengar putusan hakim, Jaksa Roosman Yusa langsung mengajukan kasasi.
"Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati.
Tidak hanya M Sulton, dua rekan Sulton asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh hakim dengan hukuman mati, Jumat (27/5/2022).
Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton, yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos.
Kemudian Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di sebuah indekos menjadi empat boks.
Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh terdakwa M Sulton.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.