Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim di Lampung Bebaskan Terdakwa Pengendali Peredaran 92 Kg Sabu, Jaksa Sebelumnya Tuntut Hukuman Mati

Kompas.com - 23/06/2022, 15:34 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6/2022), memutus bebas M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram sabu-sabu.

"Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," kata Joni saat membacakan putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara daring, Selasa, dikutip dari Antara.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Jambi Menyedihkan, Anjlok hingga Rp 700 Per Kg

Putusan tersebut sama sekali berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

Baca juga: Mendag Zulkifli Janji dalam 2 Pekan Minyak Goreng Harga Rp 14.000 Ada di Mana-mana

Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa selama persidangan tidak bisa menunjukkan bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa.

Selain itu, beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.

Ajukan kasasi

Usai mendengar putusan hakim, Jaksa Roosman Yusa langsung mengajukan kasasi.

"Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati.

Tidak hanya M Sulton, dua rekan Sulton asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh hakim dengan hukuman mati, Jumat (27/5/2022).

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton, yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos.

Kemudian Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di sebuah indekos menjadi empat boks.

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh terdakwa M Sulton.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Eksekusi Lahan Sawit di Lampung, Tokoh Masyarakat Minta Berlangsung Damai

Eksekusi Lahan Sawit di Lampung, Tokoh Masyarakat Minta Berlangsung Damai

Regional
Logistik MotoGP 2023 Kloter Pertama Tiba di Sirkuit Mandalika

Logistik MotoGP 2023 Kloter Pertama Tiba di Sirkuit Mandalika

Regional
[POPULER REGIONAL] Daftar Korban Kecelakaan Tragis Bawen | Cerita Kaesang soal Nama 'Mawar'

[POPULER REGIONAL] Daftar Korban Kecelakaan Tragis Bawen | Cerita Kaesang soal Nama "Mawar"

Regional
Pasutri di Kalbar Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Diduga Korban Perampokan

Pasutri di Kalbar Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Diduga Korban Perampokan

Regional
Titik Api Masih Ditemukan di TPA Jatibarang Semarang, Pemadaman Gunakan Helikopter 'Water Bombing'

Titik Api Masih Ditemukan di TPA Jatibarang Semarang, Pemadaman Gunakan Helikopter "Water Bombing"

Regional
Pakar Undip Sebut Karimunjawa Bakal Tenggelam jika Tambak Udang Dibiarkan

Pakar Undip Sebut Karimunjawa Bakal Tenggelam jika Tambak Udang Dibiarkan

Regional
Lantik Tiga Pj Bupati, Pj Gubernur Jateng Sampaikan Pesan Ini

Lantik Tiga Pj Bupati, Pj Gubernur Jateng Sampaikan Pesan Ini

Regional
Mengenal Tradisi Sekaten di Keraton Surakarta

Mengenal Tradisi Sekaten di Keraton Surakarta

Regional
Kapal Kargo Terbakar di Perairan Lampung, 26 Awak Dievakuasi

Kapal Kargo Terbakar di Perairan Lampung, 26 Awak Dievakuasi

Regional
Ayah Kandung di Lampung Timur Tega Cabuli Anak Saat Istri Pergi Belanja

Ayah Kandung di Lampung Timur Tega Cabuli Anak Saat Istri Pergi Belanja

Regional
Terjawabnya Teka-teki soal Sosok 'Mawar' di Video PSI, Ternyata Kaesang

Terjawabnya Teka-teki soal Sosok "Mawar" di Video PSI, Ternyata Kaesang

Regional
Sederet Fakta Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang, Kronologi, Penyebab dan Korban Jiwa

Sederet Fakta Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang, Kronologi, Penyebab dan Korban Jiwa

Regional
Hanung Resmi Jadi Pj Bupati Banyumas, Ini Profilnya

Hanung Resmi Jadi Pj Bupati Banyumas, Ini Profilnya

Regional
7 Calon Pekerja Migran Ilegal Diselamatkan Saat Hendak Diberangkatkan ke Malaysia via Batam

7 Calon Pekerja Migran Ilegal Diselamatkan Saat Hendak Diberangkatkan ke Malaysia via Batam

Regional
Mengaku Tak Suka Tempe, Jirayut Sebut Mendoan Khas Banyumas Rasanya Enak

Mengaku Tak Suka Tempe, Jirayut Sebut Mendoan Khas Banyumas Rasanya Enak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com