Salin Artikel

Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polisi Terima Karangan Bunga Bertuliskan "Kami Merindukan Kedamaian di Internet"

KOMPAS.com - Penetapan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mendapat dukungan sejumlah pihak.

Salah satunya dari Aliansi Pegiat Medsos Indonesia yang mengirimkan karangan bunga ke Markas Kepolisian Resor Kota Serang di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten.

"Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet," tulisnya di karangan bunganya, Kamis (23/6/2022).

Dari pengamatan Kompas.com, Komunitas Indonesia Damai juga mengirimkan karangan bunga dengan tulisan, "Terima kasih telah menjadi pengawal hukum Indonesia pak Kapolres,".

Penjelasan Kejaksaan Negeri Serang

Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar menjelaskan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

Setelah itu disusul surat penetapan tersangka Nikiti Mirzani dalam perkara UU ITE.

"Sudah, sudah kita terima (SPDP), kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka). Tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ujarnya, Rabu (22/6/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, pelapor atas nama Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, pada Rabu (15/6/2022), mengatakan, pelapor diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui konten Instastory yang diunggahnya.

Laporan Dito yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/06/23/154531578/nikita-mirzani-jadi-tersangka-polisi-terima-karangan-bunga-bertuliskan-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke