KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota.
"Sudah, sudah kita terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP), kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka). Tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ujar Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan. Rabu (22/6/2022).
Setelah itu, Polres Serang Kota dibanjir karangan bunga berisi dukungan dari sejumlah komunitas pegiat media sosial.
Pengamat media sosial dari Komunikonten Hariqo Wibawa Satria menjelaskan, ada beberapa hal penting yang bisa menjadi pembelajaran dari kasus Nikita Mirzani.
Baca juga: Kejari Serang Sebut Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Salah satunya saat terjadi permasalahan pribadi sebaiknya untuk diselesaikan secara langsung dan tak diumbar di media sosial.
Baca juga: 6 Tahun Curangi Takaran BBM Pakai Remote Control, SPBU di Serang Raup Rp 7 Miliar, Ini Faktanya