Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pembuatan KK untuk Pasangan Nikah Siri, Ada Dua Pilihan

Kompas.com - 23/06/2022, 18:19 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Beberapa pasangan suami istri (pasutri) yang memilih untuk melakukan nikah siri kerap dihadapkan dengan masalah tentang cara agar mereka dapat memiliki dokumen kependudukan. Salah satunya adalah pertanyaan tentang apakah pasangan nikah siri bisa membuat KK?

Baca juga: Telanjur Nikah Siri, Apa yang Harus Dilakukan agar Status Perkawinan Diakui Negara?

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat nikah sehingga sah secara agama, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: Apakah Nikah Siri Dapat Buku Nikah?

Karena tidak dilaksanakan di hadapan petugas yang ditunjuk untuk membuat akta nikah, maka berdasarkan undang-undang status perkawinan pasutri nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak diakui oleh negara.

Baca juga: Bolehkah PNS Nikah Siri?

Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974, yang menyebut bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku”.

Dilansir dari laman Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kompas.com, jawaban dari pertanyaan tentang bisakah pasangan nikah siri membuat kartu keluarga dijelaskan sebagai berikut.

1. Mendaftarkan pernikahan

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, buku nikah/kutipan akta perkawinan merupakan salah satu syarat untuk penerbitan KK.

Oleh karena itu, agar pasangan nikah siri bisa membuat kartu keluarga salah satunya adalah dengan dengan lebih dulu mendaftarkan pernikahan demi mendapat buku nikah/kutipan akta perkawinan.

Caranya, pasangan nikah siri dapat mengajukan isbat nikah, yaitu pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam yaitu di Pengadilan Agama (PA).

Setelah mendapatkan buku nikah, selanjutnya pasutri dapat membuat KK dengan langkah biasa di Disdukcapil.

Tentunya selain bisa mendapatkan KK, status pasangan nikah siri akan berubah menjadi nikah resmi dan berkekuatan hukum yang disahkan oleh negara.

2. Melampirkan SPTJM 

Hal lain yang dapat dilakukan untuk membuat kk pasangan nikah siri adalah dengan membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat yang formulirnya telah disediakan Disdukcapil..

SPTJM yang digunakan sebagai syarat pembuatan KK adalah bukti kebenaran status perkawinan yang harus diisi dan ditandatangani oleh suami dan istri atau suami/istri, beserta dua orang saksi.

Saksi yang dimaksud adalah orang yang melihat atau mengetahui telah terjadi pernikahan dan masing-masing telah memiliki Nomor Induk KTP (NIK).

Langkah selanjutnya sama dengan membuat KK pada umumnya, baru kemudian Disdukcapil akan menerbitkan KK bagi pasangan nikah siri.

Sikap pemerintah yang memberikan kelonggaran dalam syarat dokumen KK dengan SPTJM sendiri sudah diatur dalam Permendagri nomor 109 demi suksesnya pendataan semua penduduk melalui KK.

Adapun nantinya di dalam KK bagi pasangan nikah siri akan berbeda dengan pasangan nikah resmi. Status pasangan nikah siri dalam KK akan tertulis sebagai kawin belum tercatat.

Sumber: lsc.bphn.go.idperaturan.bpk.go.id, dan nasional.kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com