Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Cianjur Bentuk Satgas Kawin Kontrak dan Nikah Siri, Apa Tugasnya?

Kompas.com - 01/12/2021, 14:44 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

CIANJUR, KOMPAS.com - Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman sudah membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan nikah siri dan kawin kontrak.

Tim ini bertugas menyosialisasikan serta melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing, sebagai upaya pencegahan kawin kontrak yang dilarang di Cianjur.

"Tim yang terlibat mulai dari camat, kepala desa, RW, RT, hingga tokoh masyarakat di setiap wilayah di Cianjur, khususnya wilayah bagian utara Cianjur. Mereka menyosialisasikan terkait larangan dan mencegah terjadinya kawin kontrak," kata Herman saat dihubungi Antara, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Keluarga Korban Pengantin Baru Disiram Air Keras Suami Bantah Tudingan Kawin Kontrak Bupati Cianjur

Saat ini, menurut Herman, Peraturan Bupati (Perbup) terkait kawin kontrak sudah diterapkan, meski sanksinya masih mengacu ke Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Nantinya akan segera dibuat Peraturan Daerah (Perda) lebih lengkap, berikut sanksi tegas yang diterapkan.

Dengan demikian, kasus kawin kontrak dapat ditekan dan hilang dari Cianjur yang dikenal dengan tatar santri.

"Sudah jelas, kita ada Perbup yang wajib disosialisasikan ke masyarakat, agar diketahui dan dijalankan. Sebagai penunjang dan sanksi akan kita buatkan Perda, sehingga pelaku berpikir panjang untuk melakukan kawin kontrak, terutama wisatawan asing," kata Herman.

Baca juga: Termasuk Penyiraman Air Keras, Angka Kekerasan terhadap Perempuan di Cianjur Meningkat

Tim penanganan kawin kontrak, selama ini sudah berjalan, namun belum maksimal.

Apalagi karena pandemi Covid-19 yang sempat meningkat tajam.

Setelah pandemi usai, Satgas khusus ini akan kembali menggencarkan sosialisasi terkait larangan tersebut.

"Tapi dengan status Cianjur yang mulai membaik, kita maksimalkan lagi sosialisasi hingga ke pelosok," kata Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com