Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telanjur Nikah Siri, Apa yang Harus Dilakukan agar Status Perkawinan Diakui Negara?

Kompas.com - 23/06/2022, 16:16 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Beberapa pasangan suami istri (pasutri) memilih untuk melakukan nikah siri agar dapat segera sah secara agama dan menghindari perbuatan zina.

Seperti diketahui, nikah siri adalah suatu pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat nikah sehingga sah secara agama, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: Bolehkah PNS Nikah Siri?

Meski telah sah secara agama, sebuah pernikahan yang tidak dilaksanakan dihadapan petugas yang ditunjuk akan kesulitan melakukan pembuktian pernikahannya.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ikut Nama Siapa?

Hal ini karena pernikahan tidak tercatat pada institusi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974, yang menyebut bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku”.

Baca juga: Bolehkah Polisi Nikah Siri?

Oleh karena itu, berdasarkan undang-undang yang berlaku maka status perkawinan pasutri nikah siri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak diakui oleh negara.

Sebagai akibatnya, pasutri nikah siri akan mendapat konsekuensi hukum seperti status anak yang lahir dari perkawinan ini dianggap sebagai anak luar kawin, hingga pasangan dan anak dapat kehilangan hak memperoleh warisan atau pensiun di mata hukum.

Pertanyaan yang muncul kemudian, apa yang harus dilakukan agar status pernikahan pasutri nikah siri bisa diakui negara?

Dilansir dari laman Legal Smart Channel Badan Pembinaan Hukum Nasional, ada tiga upaya hukum yang dapat ditempuh bagi pasutri nikah siri agar status pernikahannya diakui negara.

1. Melakukan isbat nikah

Upaya hukum pertama yang dapat ditempuh adalah melakukan isbat nikah atau pengesahan nikah ke Pengadilan Agama.

Hal ini karena adanya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah agar status pernikahannya diakui negara.

Syarat nikah siri yang bisa melakukan isbat nikah ke Pengadilan Agama terbatas dengan alasan berikut:

a. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. hilangnya akta nikah;
c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang- Undang No. 1 Tahun 1974; dan
e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

2. Melakukan pernikahan ulang

Pernikahan ulang yang dimaksud adalah melakukan akad atau pernikahan secara agama dengan disertai dengan pencatatan pernikahan oleh pejabat yang berwenang (KUA).

Cara melakukan nikah ulang ini layaknya akad nikah secara agama seperti biasa, agar pasutri bisa memiliki akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah agar status pernikahannya diakui negara.

3. Mengajukan gugatan pengesahan nikah (Kontentius)

Pada kondisi tertentu, salah satu pihak baik suami atau istri bisa melakukan proses hukum di Pengadilan Agama (PA) agar status pernikahannya diakui negara.

Hal ini dapat ditempuh jika permohonan diajukan oleh salah seorang suami atau istri maka permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak Termohon.

Dengan langkah ini, nantinya hasil terhadap gugatan pengesahan nikah akan berbentuk putusan yang menjadi landasan dikeluarkannya akta nikah.

Sumber: lsc.bphn.go.id dan kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com