Salin Artikel

Nikita Mirzani Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengamat: Masalah Pribadi Jangan Diumbar di Medsos

KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota.

"Sudah, sudah kita terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP), kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka). Tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ujar Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan. Rabu (22/6/2022).

Setelah itu, Polres Serang Kota dibanjir karangan bunga berisi dukungan dari sejumlah komunitas pegiat media sosial.

Pengamat media sosial dari Komunikonten Hariqo Wibawa Satria menjelaskan, ada beberapa hal penting yang bisa menjadi pembelajaran dari kasus Nikita Mirzani.

Salah satunya saat terjadi permasalahan pribadi sebaiknya untuk diselesaikan secara langsung dan tak diumbar di media sosial.

"Akun medsos itu ya benar akun pribadi, tapi postingan di medsos baik di story maupun di feed itu sudah ranah publik. Semua bisa baca, kalau yang disampaikan tidak benar, fitnah, maka pihak yang merasa nama baiknya tercemarkan akan melaporkan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (23/6/2022).

"Maka sebaiknya kembali ke zaman dulu sebelum adanya internet, ketika ada masalah pribadi dengan seseorang, sebaiknya jangan diumbar ke publik. Kemudian jangan gunakan medsos ketika sedang marah, sedih, dan lain-lain. Termasuk saat lelah, ngantuk, karena bisa salah like, salah share, dan lain-lain," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Nikita Mirzani dilaporkan diduga melakukan pencemaran nama baik melalui konten Instastory.

Laporan tersebut dilayangan oleh Dito Mahendra dan teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://regional.kompas.com/read/2022/06/24/045000478/nikita-mirzani-terjerat-kasus-pencemaran-nama-baik-pengamat--masalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke