"Akun medsos itu ya benar akun pribadi, tapi postingan di medsos baik di story maupun di feed itu sudah ranah publik. Semua bisa baca, kalau yang disampaikan tidak benar, fitnah, maka pihak yang merasa nama baiknya tercemarkan akan melaporkan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (23/6/2022).
"Maka sebaiknya kembali ke zaman dulu sebelum adanya internet, ketika ada masalah pribadi dengan seseorang, sebaiknya jangan diumbar ke publik. Kemudian jangan gunakan medsos ketika sedang marah, sedih, dan lain-lain. Termasuk saat lelah, ngantuk, karena bisa salah like, salah share, dan lain-lain," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Nikita Mirzani dilaporkan diduga melakukan pencemaran nama baik melalui konten Instastory.
Laporan tersebut dilayangan oleh Dito Mahendra dan teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.