KOMPAS.com - Menyoal kasus Nikita Mirzani, pihak pelapor, yakni Dito Mahendra, mengaku membuka pintu damai.
Namun, menurut pengacara Dito Mahendra, Luvino Siji Samura, pihaknya tetap mengharapkan penegakan hukum dari polisi terhadap Nikita Mirzani untuk memberikan keadilan.
"Saya harapkan di sini sebagai penasehat hukum pelapor, penegakan hukum terhadap terlapor benar-benar (dilakukan)," ujarnya di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota.
Luvino mendatangi Mapolresta Serang Kota pada Jumat (24/6/2022) malam usai mendapat surat panggilan dari penyidik.
Ia mengatakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berencana mengupayakan restorative justice pada kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
"Kami difasilitasi sama penyidik Polresta Serang Kota untuk melakukan adanya rencana restorative justice," ucapnya.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota rencananya mengadakan mediasi antara pihak Nikita Mirzani dan Dito Mahendra.
Akan tetapi, hanya pengacara Dito Mahendra yang mendatangi Polresta Serang Kota. Sedangkan, hingga pukul 21.00 WIB, pihak terlapor maupun penasihat hukumnya tak memenuhi panggilan.
"Kami di sini dipanggil oleh penyidik untuk melakukan adanya restorative justice. Namun dari pihak terlapor tidak bisa hadir. Saya tidak tahu alasannya apa," ungkapnya.
Ketika ditemui pewarta, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma enggan memberikan keterangan terkait upaya restorative justice dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani.
Untuk diketahui, Dito Mahendra (DM) melaporkan artis Nikita Mirzani (NM) ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menuturkan, dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan lewat unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE di mana yang menjadi obyek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Insta Stroy NM," jelasnya, Rabu (15/6/2022).
Terkait perkara ini, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota dalam kasus pencemaran nama baik.
"Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana," tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief)
https://regional.kompas.com/read/2022/06/25/064500378/soal-kasus-nikita-mirzani-pihak-dito-mahendra-buka-pintu-damai-tapi-