Salin Artikel

Soal Kasus Nikita Mirzani, Pihak Dito Mahendra Buka Pintu Damai, tapi…

KOMPAS.com - Menyoal kasus Nikita Mirzani, pihak pelapor, yakni Dito Mahendra, mengaku membuka pintu damai.

Namun, menurut pengacara Dito Mahendra, Luvino Siji Samura, pihaknya tetap mengharapkan penegakan hukum dari polisi terhadap Nikita Mirzani untuk memberikan keadilan.

"Saya harapkan di sini sebagai penasehat hukum pelapor, penegakan hukum terhadap terlapor benar-benar (dilakukan)," ujarnya di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota.

Luvino mendatangi Mapolresta Serang Kota pada Jumat (24/6/2022) malam usai mendapat surat panggilan dari penyidik.

Ia mengatakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berencana mengupayakan restorative justice pada kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

"Kami difasilitasi sama penyidik Polresta Serang Kota untuk melakukan adanya rencana restorative justice," ucapnya.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota rencananya mengadakan mediasi antara pihak Nikita Mirzani dan Dito Mahendra.

Akan tetapi, hanya pengacara Dito Mahendra yang mendatangi Polresta Serang Kota. Sedangkan, hingga pukul 21.00 WIB, pihak terlapor maupun penasihat hukumnya tak memenuhi panggilan.

"Kami di sini dipanggil oleh penyidik untuk melakukan adanya restorative justice. Namun dari pihak terlapor tidak bisa hadir. Saya tidak tahu alasannya apa," ungkapnya.

Ketika ditemui pewarta, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma enggan memberikan keterangan terkait upaya restorative justice dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani.

Untuk diketahui, Dito Mahendra (DM) melaporkan artis Nikita Mirzani (NM) ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menuturkan, dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan lewat unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.

"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE di mana yang menjadi obyek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Insta Stroy NM," jelasnya, Rabu (15/6/2022).

Terkait perkara ini, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota dalam kasus pencemaran nama baik.

"Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana," tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/06/25/064500378/soal-kasus-nikita-mirzani-pihak-dito-mahendra-buka-pintu-damai-tapi-

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke