Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan, penangkapan panitia PPDB itu bermula dari laporan orangtua siswa tentang adanya upaya pengumpulan uang untuk pembelian seragam.
"Kejadian yang di SMKN 5 itu awalnya dilakukanlah investigasi atas laporan dari orangtua siswa. Istilahnya bukan OTT, tapi ada kuitansi penitipan uang untuk pembelian seragam," ucap Dedi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/6/2022) malam.
Baca berita selengkapnya: Pungli di SMKN 5 Bandung, 5 Panitia PPDB Ditangkap, Ada Kuitansi Pembelian Seragam
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Rezkinil Jusar, Nikita Mirzani dijerat pasal pencemaran nama baik.
"Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana," ujarnya, Rabu (22/6/2022).
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM) ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022.
Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan lewat unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.
Baca berita selengkapnya: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Kronologi Kasusnya
(Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty, Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor : Gloria Setyvani Putri, Reza Kurnia Darmawan,Priska Sari Pratiwi )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.