KOMPAS.com - Berawal perkenalan lewat WhatsApp, seroang gadis 14 tahun di Lampung menjadi korban perkosaan pacara dan dua temannya.
Kasus itu terungkap setelah korban mengadu ke orangtua setelah sempat disekap oleh para pelaku.
Selain itu, berita gempa tektonik berkekuatan 5,1 magnitudo mengguncang Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku, pada Kamis (23/6/2022), menjadi sorotan di hari kemarin.
Gempa tersebut berpusat di laut pada kedalaman 21 kilometer di bawah permukaan laut dan dipastikan tidak berpotensi tsunami.
Berikut ini berita populer regional selengkapnya:
Korban berinisial M awalnya berkenalan dengan Y lewat WhatsApp. Keduanya lalu berpacaran.
Namun, usai menjemput sekolah, Y tega memerkosa korban di rumahnya. Tak hanya itu, kedua rekan Y juga turut melakukan perbuatan bejat kepada korban.
"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi.
Baca berita selengkapnya: Berkenalan lewat WhatsApp dan Janji Dinikahi, Remaja di Lampung Diperkosa Pacar dan Teman-temannya
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Ambon mencatat titik pusat gempa berada di 6.18 Lintang Selatan dan 130.32 Bujur Timur atau berjarak 185 kilometer timur Laut Tepa, Maluku Barat Daya dan 189 kilometer barat Laut Larat, Kepulauan Tanimbar, dengan kedalaman 21 kilometer di bawah permukaan laut.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku Barat Daya memastikan gempa tersebut tidak menimbulkan dampak kerusakan di wilayah tersebut.
"Tidak ada rumah warga maupun fasilitas umum yang rusak," kata Kepala BPBD Maluku Barat Daya, Joshua Philips saat dihubungi Kompas.com dari Ambon, Jumat (24/6/2022) pagi.
Baca berita selengkapnya: Gempa M 5,1 Guncang Maluku Tenggara Barat, BPBD Sebut Tak Ada Kerusakan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan, penangkapan panitia PPDB itu bermula dari laporan orangtua siswa tentang adanya upaya pengumpulan uang untuk pembelian seragam.
"Kejadian yang di SMKN 5 itu awalnya dilakukanlah investigasi atas laporan dari orangtua siswa. Istilahnya bukan OTT, tapi ada kuitansi penitipan uang untuk pembelian seragam," ucap Dedi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/6/2022) malam.
Baca berita selengkapnya: Pungli di SMKN 5 Bandung, 5 Panitia PPDB Ditangkap, Ada Kuitansi Pembelian Seragam
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Rezkinil Jusar, Nikita Mirzani dijerat pasal pencemaran nama baik.
"Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana," ujarnya, Rabu (22/6/2022).
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM) ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022.
Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan lewat unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.
Baca berita selengkapnya: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Kronologi Kasusnya
(Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty, Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor : Gloria Setyvani Putri, Reza Kurnia Darmawan,Priska Sari Pratiwi )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.