Kelima terpidana itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang mana tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar kepada empat terdakwa. Sementara terdakwa Maryani didenda Rp 10 miliar.
Belakangan diketahui, para terpidana ini mangajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk diketahui, dalam kasus investasi bodong di Pekanbaru, ada 10 nasabah yang melapor kepada kepolisian.
Dimana dalam kasus ini, Fikasa Group menawarkan bunga tinggi, yakni 9 sampai 12 persen melalui produk promissory notes untuk berinvestasi.
Belakangan bunga tidak dibayar dan uang nasabah tidak dikembalikan, sehingga kerugian nasabah Rp 84,9 miliar.
Dalam putusan pengadilan, disita aset PT Bukit Cineri Indah seluas 460 meter persegi, tanah atas nama PT Bukit Cineri Indah 463 meter persegi, sebidang tanah PT 417 meter persegi, Hotel The Westin Resort dan Spa Ubud Bali, Hotel Renaissance di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atas nama PT Fikasa Group.
Aset ini disita dan dilelang untuk mengganti kerugian para korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.