Salin Artikel

Sita Aset Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M, Kejari Pekanbaru Digugat

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Provinsi Riau, digugat terkait penyitaan aset pada kasus investasi bodong PT Fikasa Group senilai Rp 84,9 miliar.

Gugatan terhadap Kejari Pekanbaru berasal dari perusahaan Altus Special Situations, yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 91/pdt.bth/2022/PN Gin. Kejari Pekanbaru digugat terkait penyitaan aset Hotel The Westin Resort & SPA Ubud di Bali.

Saat dihubungi, pihak Kejari Pekanbaru sudah mengetahui adanya gugatan perdata itu. Mereka mengaku siap menghadapinya. 

"Kami sudah mengetahui adanya gugatan terkait penyitaan aset dari barang bukti yang disita. Ya silahkan saja, semuakan sudah ada putusan dari majelis hakim," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (23/6/2022).

Zulham menyebut, Kejari Pekanbaru dua kali diminta menghadiri sidang gugatan tersebut. Pihak kejari pun menghadiri sidang perdana 20 Juni 2022. 

Menurut dia, gugatan tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap putusan hakim.

"Kami menghadiri sidang perdananya. Pihak kita yang hadir itu dari bagian Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dua orang," sebut Zulham.

Ia menjelaskan, Hotel The Westin Resort & SPA Ubud Bali sudah disita baik fisik bagunan dan surat kepemilikan.

Hotel mewah itu merupakan satu dari sejumlah aset yang disita dari lima terdakwa bos Fikasa Group dalam kasus investasi bodong di Pekanbaru.

"Semuanya kan sudah jelas. Sudah ada putusan dari hakim. Putusan pidana itu sangat kuat," tegas Zulham.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa keluarga konglomerat Salim dalam kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar. Sidang vonis berlangsung pada Selasa (29/3/2022).

Terdakwa adalah, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim, yang merupakan bos Fikasa Group di Jakarta

Mereka juga didenda Rp 20 miliar untuk ganti rugi nasabah.

Sementara Bos Fikasa Group di Pekanbaru, Maryani divonis 12 tahun, dan denda Rp 10 miliar. 

Kelima terpidana itu kemudian mengajukan banding  ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang mana tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar kepada empat terdakwa. Sementara terdakwa Maryani didenda Rp 10 miliar.

Belakangan diketahui, para terpidana ini mangajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, dalam kasus investasi bodong di Pekanbaru, ada 10 nasabah yang melapor kepada kepolisian.

Dimana dalam kasus ini, Fikasa Group menawarkan bunga tinggi, yakni 9 sampai 12 persen melalui produk promissory notes untuk berinvestasi.

Belakangan bunga tidak dibayar dan uang nasabah tidak dikembalikan, sehingga kerugian nasabah Rp 84,9 miliar.

Dalam putusan pengadilan, disita aset PT Bukit Cineri Indah seluas 460 meter persegi, tanah atas nama PT Bukit Cineri Indah 463 meter persegi, sebidang tanah PT 417 meter persegi, Hotel The Westin Resort dan Spa Ubud Bali, Hotel Renaissance di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atas nama PT Fikasa Group.

Aset ini disita dan dilelang untuk mengganti kerugian para korban.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/23/093424478/sita-aset-kasus-investasi-bodong-rp-849-m-kejari-pekanbaru-digugat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke