Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sita Aset Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M, Kejari Pekanbaru Digugat

Kompas.com - 23/06/2022, 09:34 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Provinsi Riau, digugat terkait penyitaan aset pada kasus investasi bodong PT Fikasa Group senilai Rp 84,9 miliar.

Gugatan terhadap Kejari Pekanbaru berasal dari perusahaan Altus Special Situations, yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 91/pdt.bth/2022/PN Gin. Kejari Pekanbaru digugat terkait penyitaan aset Hotel The Westin Resort & SPA Ubud di Bali.

Baca juga: Kepri Segera Miliki RS Jiwa, Warga Tak Perlu Lagi Berobat ke Pekanbaru

Saat dihubungi, pihak Kejari Pekanbaru sudah mengetahui adanya gugatan perdata itu. Mereka mengaku siap menghadapinya. 

"Kami sudah mengetahui adanya gugatan terkait penyitaan aset dari barang bukti yang disita. Ya silahkan saja, semuakan sudah ada putusan dari majelis hakim," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (23/6/2022).

Zulham menyebut, Kejari Pekanbaru dua kali diminta menghadiri sidang gugatan tersebut. Pihak kejari pun menghadiri sidang perdana 20 Juni 2022. 

Menurut dia, gugatan tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap putusan hakim.

"Kami menghadiri sidang perdananya. Pihak kita yang hadir itu dari bagian Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dua orang," sebut Zulham.

Baca juga: Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya

Ia menjelaskan, Hotel The Westin Resort & SPA Ubud Bali sudah disita baik fisik bagunan dan surat kepemilikan.

Hotel mewah itu merupakan satu dari sejumlah aset yang disita dari lima terdakwa bos Fikasa Group dalam kasus investasi bodong di Pekanbaru.

"Semuanya kan sudah jelas. Sudah ada putusan dari hakim. Putusan pidana itu sangat kuat," tegas Zulham.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa keluarga konglomerat Salim dalam kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar. Sidang vonis berlangsung pada Selasa (29/3/2022).

Terdakwa adalah, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim, yang merupakan bos Fikasa Group di Jakarta

Mereka juga didenda Rp 20 miliar untuk ganti rugi nasabah.

Sementara Bos Fikasa Group di Pekanbaru, Maryani divonis 12 tahun, dan denda Rp 10 miliar. 

Baca juga: Pengunjung Asal Wonogiri Tiba-tiba Ceburkan Diri ke Telaga Sarangan, Diduga Dipicu Masalah Keluarga

Kelima terpidana itu kemudian mengajukan banding  ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang mana tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar kepada empat terdakwa. Sementara terdakwa Maryani didenda Rp 10 miliar.

Belakangan diketahui, para terpidana ini mangajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, dalam kasus investasi bodong di Pekanbaru, ada 10 nasabah yang melapor kepada kepolisian.

Dimana dalam kasus ini, Fikasa Group menawarkan bunga tinggi, yakni 9 sampai 12 persen melalui produk promissory notes untuk berinvestasi.

Belakangan bunga tidak dibayar dan uang nasabah tidak dikembalikan, sehingga kerugian nasabah Rp 84,9 miliar.

Dalam putusan pengadilan, disita aset PT Bukit Cineri Indah seluas 460 meter persegi, tanah atas nama PT Bukit Cineri Indah 463 meter persegi, sebidang tanah PT 417 meter persegi, Hotel The Westin Resort dan Spa Ubud Bali, Hotel Renaissance di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atas nama PT Fikasa Group.

Aset ini disita dan dilelang untuk mengganti kerugian para korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com