Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abrasi di Pulau Sebatik Meluas, Garis Batas Negara Terancam Berubah

Kompas.com - 23/06/2022, 06:27 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pengerukan pasir pantai secara illegal di Pulau Sebatik, yang disinyalir terjadi sejak 2008, terus memperluas abrasi. Hal ini berdampa pada kerusakan infrastruktur dan hunian warga pesisir.

Kasubid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Kalimantan Utara, Mulyadi mengatakan, setiap tahun BPBD Nunukan terus mengajukan proposal untuk antisipasi abrasi di pantai Sebatik yang merupakan perbatasan RI-Malaysia.

"Kita ajukan proposal terbaru pada 2020-2021. Kita bahasakan dalam proposal itu kalau abrasi di Sebatik bukan hanya masalah Pemerintah Daerah melainkan Pemerintah Pusat. Ini berkaitan dengan perbatasan dua negara,’’ ujarnya, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Penyebab Abrasi di Pantai Amurang Minahasa Selatan, Ini Kata Pemkab dan BPBD

Dari pengukuran dan pemetaan BPBD Nunukan, tahun ini terjadi perluasan abrasi sepanjang 17 Km yang membentang dari Kecamatan Sebatik Induk hingga Kecamatan Sebatik Utara.

Sebagaimana data terakhir yang dirilis BPBD Nunukan pada 2020 lalu, tercatat ada sekitar 969 hektar lahan sepanjang pantai di Pulau Sebatik tergerus abrasi.

Terdapat empat kecamatan di Pulau Sebatik yang terdampak. Di antaranya Kecamatan Sebatik Timur dengan luasan 120 hektar, Kecamatan Sebatik Induk seluas 357 hektar, Kecamatan Sebatik Barat seluas 416 hektar, dan Kecamatan Sebatik Utara seluas 76 hektar.

Dia mengatakan bangunan yang mengalami kerusakan yaitu 14 unit rumah, satu bangunan posyandu, satu mushala, beberapa titik jalan desa, dan satu jembatan pos Marinir.

"Kita kembali melakukan pemetaan karena dokumen 2017-2021 sudah dianggap kadaluwarsa. Sementara ini kita masih melakukan pengukuran, dan mitigasi. Data awal yang kita catat, ada sekitar 71 KK yang terdampak abrasi. Itu baru untuk Kecamatan Sebatik Timur," jelasnya.

Menurut Mulyadi, meskipun BPBD Nunukan hampir setiap tahun memperbaharui proposal dan mengirimkannya ke Kementrian, namun hasilnya tidak sesuai yang dibayangkan.

Proposal tersebut, belum mendapat perhatian seperti yang diinginkan. Proposal tersebut menuliskan angka Rp 96,6 miliar, untuk antisipasi dampak abrasi. 

Anggaran tersebut digunakan untuk pembuatan break water, pembangunan siring pantai, penanaman rumput lanun dan reboisasi mangrove.

Dia menegaskan, BPBD Nunukan terus mendorong pihak Kementerian melalui Pemerintah Provinsi Kaltara.

"Akhirnya 2021 itu sempat ada pembangunan break water dan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak akibat abrasi. Itu proyek dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi. Info yang kami dapat, dari total usulan kami Rp 96,6 miliar, baru terealisasi sekitar 40 persen,’’jelas Mulyadi.

Proyek pembuatan break water yang dikelola BWS tanpa keterlibatan BPBD Nunukan pun terhenti karena mendapat protes keras dari masyarakat. Mereka mempertanyakan mengapa proyek break water tersebut berpindah lokasi.

Diketahui awalnya break water, awalnya akan dibangun di dekat permukiman penduduk. Namun, akhirnya beralih ke daerah yang lebih jauh dari permukiman dengan alasan terkendala lumpur yang terlalu dalam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com