Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kacab Bank Jateng Blora Terlibat Korupsi, Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 21/06/2022, 14:09 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Khairina

Tim Redaksi

 

BLORA, KOMPAS.com - Eks Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas alias Amung dituntut pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan.

Amung sendiri saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) di Bank Jateng Cabang Blora.

Baca juga: Terbukti Korupsi, 2 Terdakwa Tipikor Hibah FPK Anambas Divonis Berbeda

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Amung dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudatin Pamungkas dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," bunyi tuntutan tersebut.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Baca juga: Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DBHCT Diskominfo Pamekasan

Usai adanya pembacaan tuntutan, maka majelis hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa melakukan pembelaan pada sidang pleidoi pada Kamis, 23 Juni 2022 mendatang.

"Sidang berikutnya Kamis tanggal 23 Juni 2022. Agendanya Pleidoi atau pembelaan dari terdakwa/penasihat hukum terdakwa," ucap Humas PN Semarang, Kukuh Subiyakto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Sekedar diketahui, Rudatin Pamungkas alias Amung diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C), kredit proyek dan kredit kepemilikan rumah (KPR) di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Blora tahun 2018 hingga 2019.

Dalam persidangan, dirinya mengakui pinjaman uang nasabah untuk menutup lolos termin, nilainya mencapai Rp 22 miliar. Sejumlah nasabah yang dipinjam uangnya yaitu Ubaydillah Rouf, Aan Rochayanto hingga Paimin.

Selain Amung, dalam tindak pidana tersebut, pengadilan tipikor Semarang juga menyidangkan perkara Ubaydillah Rouf alias Obet, dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Gadungan Perkosa Pelajar 17 Tahun di Sumbawa Usai Ikuti PPDB

Polisi Gadungan Perkosa Pelajar 17 Tahun di Sumbawa Usai Ikuti PPDB

Regional
Cincin 'Nyangkut' di Jari Manis, Petugas Damkarmat Turun Tangan

Cincin "Nyangkut" di Jari Manis, Petugas Damkarmat Turun Tangan

Regional
Kejari Manggarai Barat Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan di Bumi Perkemahan Pramuka

Kejari Manggarai Barat Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan di Bumi Perkemahan Pramuka

Regional
Dilaporkan karena Dugaan Korupsi, PT Pertamina Hulu Rokan Buka Suara

Dilaporkan karena Dugaan Korupsi, PT Pertamina Hulu Rokan Buka Suara

Regional
Cerita Pelajar Nunukan Lolos Jadi Paskibraka Nasional, Terharu Bakal Kibarkan Bendera di IKN

Cerita Pelajar Nunukan Lolos Jadi Paskibraka Nasional, Terharu Bakal Kibarkan Bendera di IKN

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Kasus Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah, Uang Rp 30 Juta Milik Korban Juga Hilang

Kasus Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah, Uang Rp 30 Juta Milik Korban Juga Hilang

Regional
'Rolling Door' Pasar Milik Pemkot Pangkalpinang Digasak Maling

"Rolling Door" Pasar Milik Pemkot Pangkalpinang Digasak Maling

Regional
BNNK Sumbawa Rehabilitasi 18 Pelajar Kecanduan Narkoba

BNNK Sumbawa Rehabilitasi 18 Pelajar Kecanduan Narkoba

Regional
Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah Saat Tagih Rp 10 Juta, Pelaku Ternyata Mau Pinjam Uang Lagi

Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah Saat Tagih Rp 10 Juta, Pelaku Ternyata Mau Pinjam Uang Lagi

Regional
Maju Pilkada Sumbawa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ajukan Pengunduran Diri

Maju Pilkada Sumbawa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ajukan Pengunduran Diri

Regional
Menjadi Seniman Menemukan Jati Diri

Menjadi Seniman Menemukan Jati Diri

Regional
[POPULER REGIONAL] Mengungkap Fakta Kematian Afif... | Balita di Kediri Diduga Dibunuh Orangtua

[POPULER REGIONAL] Mengungkap Fakta Kematian Afif... | Balita di Kediri Diduga Dibunuh Orangtua

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com