Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi Bank Jateng, Oknum ASN Blora Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 17,2 Miliar

Kompas.com - 21/06/2022, 10:37 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Jateng Cabang Blora, Ubaydillah Rouf alias Obet masih menjalani sidang pengadilan.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat 17 Juni 2022 lalu, Obet dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan kurungan 18 tahun penjara.

"Tuntutannya 18 tahun penjara," ucap Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Kukuh Subiyakto saat dihubungi Kompas.com, pada Selasa (21/6/2022).

Obet yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Blora juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan biaya kurungan selama 7 bulan penjara.

Baca juga: Kisah Perjuangan Anggota Polisi Berikan Keterampilan Ecoprint bagi Anak Berkebutuhan Khusus di Blora

Selain itu, alumni institut pemerintahan dalam negeri (IPDN) juga dituntut oleh jaksa untuk membayar uang pengganti dalam pemberian Kredit Usaha Produktif Revolving Credit/Rekening Koran (KUP R/C) sebesar Rp 17,2 miliar dan dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah sebesar Rp 54.120.300.000.

"Kalau enggak bisa bayar hartanya disita," kata dia.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menuntut Obet dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain Obet, dalam tindak pidana tersebut, pengadilan tipikor Semarang juga menyidangkan perkara Rudatin Pamungkas alias Amung, eks Kepala Bank Jateng Cabang Blora dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristiono.

Baca juga: Pegawai Dindagkop UKM Diperiksa soal Dugaan Pungli Pasar Wulung Blora, Begini Respons Kepalanya

Selanjutnya pada Kamis 23 Juni 2022 mendatang, akan dilaksanakan sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sekadar diketahui, Ubaydillah Rouf diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018 sampai 2019.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com