Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekan Fakultas Hukum Unmul Cerita Mereka Dianggap Tak Setuju IKN: Jangan Ditafsirkan Menolak

Kompas.com - 17/06/2022, 07:18 WIB
Zakarias Demon Daton,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Mahendra Putra Kurnia menyebutkan ancaman terbesar kebebasan ekspresi di Kaltim adalah pembungkaman terhadap hal-hal yang sifatnya tak selaras dengan kebanyakan orang.

"Ketika Anda tidak selaras dengan situasi tertentu, Anda dianggap orang yang pembangkang atau pemberontak," ungkap dia usai menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi di Fakultas Hukum Unmul Samarinda, Kamis (16/6/2022).

Padahal, kata dia, sebagai akademisi tentu punya kewajiban sekaligus kebebasan menyoroti persoalan publik sepanjang basisnya akademik.

Baca juga: Ini Sederet PR Hadi Tjahjanto di IKN Nusantara

"Dalam case tertentu, kami dianggap tidak setuju IKN (ibu kota negara). Padahal, kami menyuarakan ini dari kebebasan berekspresi. Ada kajian kritis (IKN) yang berbasis ilmiah, berbasis akademik," tegas dia.

Sepanjang ini ada beberapa kajian oleh tim Unmul yang dia sebut tak selaras dengan apa yang disampaikan pemerintah. Misalnya, soal kondisi masyarakat sekitar IKN dan dampak lingkungan hidup dengan hadirnya IKN.

"Beberapa waktu lalu, kami bikin seminar apakah pemindahan IKN itu justru merusak lingkungan atau ramah lingkungan? Hal-hal begini jangan ditafsirkan menolak. Harus dibedakan mana kritik, mana kebencian," kata dia.

Mahendra menjelaskan, ada dua hal yang perlu diedukasi ke publik kaitannya dengan kebebasan berekspresi yakni struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture).

Struktur hukum, kebebasan berekspresi dijamin dalam UUD 1945 Amandemen ke-II, yaitu Pasal 28 E Ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.

Kemudian, Ayat (3) menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Baca juga: Di Bawah Komando Hadi, Pembebasan Lahan IKN Bakal Di-gaspol


Selanjutnya, UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pasal 22 Ayat (3) disebutkan, “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan, melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

Ditambah lagi Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penggunaan dunia digital. Hal ini karena dinamika pengguna, memunculkan tantangan makin besar dan beragam.

"Jadi perlu sekali kita bicara legal culture. Artinya pelaku media sosial harusnya menyebarkan hal baik. Walaupun memang sesuatu yang sifatnya paradoks. Enggak mudah melakukan itu. Tapi kita punya nilai agama, adat, dan nilai-nilai etika lainnya," terang dia.

Oleh karena itu, tantangan kedepan, semua pihak perlu mengambil peran baik pemerintah, masyarakat, akademisi dan lainnya agar menyebarkan berbudaya yang baik dan cerdas dalam menggunakan media sosial.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus, Berniat Edarkan Barangnya di Wilayah IKN

Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Periode 2007-2022, Prof Henry Subiakto, mengatakan secara norma hukum, kebebasan berekspresi sudah dijamin secara baik. Hanya, implementasinya kurang maksimal.

Sebab, belakangan ini ada fenomena tekanan masa juga mempengaruhi penegakan hukum. Misalnya, ada kasus yang sebenarnya tak memenuhi unsur, tapi tekanan massa menjadi terjerat hukum.

"Karena itu sensifitas sosial ini yang bagaimana caranya harus dikurangi supaya hukum itu betul-betul berjalan secara fair. Kalau sekarang ini, siapa yang bisa menekan lebih kuat, dia akan mempengaruhi hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com