Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Wanita di Jambi Jadi Korban Pernikahan Sesama Jenis | Hakim Minta Rekening Alex Noerdin DIbuka

Kompas.com - 17/06/2022, 06:16 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang wanita di Kota Jambi berinisial NA (22), menjadi korban penipuan. Pelakunya tak lain adalah suaminya, Er.

NA baru mengetahui suaminya berjenis kelamin perempuan setelah 10 bulan menikah.

Keluarga NA akhirnya melaporkan AA alias Er ke polisi karena merasa ditipu.

Berita lainnya, hakim tidak menemukan bukti kuat Alex Noerdin menerima aliran dana terkait korupsi.

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Yose Rizal meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membuka seluruh rekening Alex Noerdin.

Hakim juga meminta kepada JPU agar mengembalikan harta terdakwa yang disita.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca di Kompas.com, Kamis (16/6/2022).

1. Perempuan di Jambi nikahi suami yang ternyata wanita

Ilustrasi pernikahan.porstooleh/ Freepik Ilustrasi pernikahan.

NA (22), seorang perempuan asal Kota Jambi, Jambi, menjadi korban penipuan yang dilakukan suaminya, AA.

Setelah 10 bulan menikah, NA baru mengetahui bahwa suaminya berjenis kelamin perempuan.

Korban mengatakan, pertemuannya dengan AA berlangsung pada Mei 2021 lalu.

"Saya kenal sejak Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (nikah siri). Saya dijauhkan dengan orangtua. Selama 10 bulan menikah, saya tinggal serumah berdua. Awalnya saya tidak tahu bahwa dia (AA) itu bukan laki laki," ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Atas penipuan itu, keluarga korban melaporkan AA ke polisi. Kasus ini pun telah sampai di pengadilan.

Baca selengkapnya: 10 Bulan Menikah, Istri Baru Tahu Suaminya Ternyata Seorang Wanita, Terungkap gara-gara Ini

2. Alasan hakim minta JPU kembalikan harta Alex Noerdin

Mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin saat dihadirkan di pengadilan Negeri Palembang untuk menjalani tiga sidang sekaligus, Selasa (17/5/2022). Sidang yang dijalani Alex sebagai saksi dan terdakwa tersebut yakni terkait kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PDPDE serta kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.KOMPAS.com / AJI YK PUTRA Mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin saat dihadirkan di pengadilan Negeri Palembang untuk menjalani tiga sidang sekaligus, Selasa (17/5/2022). Sidang yang dijalani Alex sebagai saksi dan terdakwa tersebut yakni terkait kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PDPDE serta kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Yose Rizal meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuka rekening Alex Noerdin.

Permintaan tersebut disampaikan usai hakim tak menemukan bukti korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Sumatera Selatan itu.

Alex sebelumnya disebut menerima aliran dana terkait korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan harta terdakwa yang disita,” ucapnya, Rabu (15/6/2022).

Menurut hakim, kebijakan yang diambil Alex dalam kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan telah memperkaya orang lain.

Baca selengkapnya: Hakim Bebaskan dari Pidana Tambahan, Rekening Alex Noerdin Dibuka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Berkenalan dengan Komunitas Semarangker, Wadah Penjelajah Tempat Angker di Semarang

Berkenalan dengan Komunitas Semarangker, Wadah Penjelajah Tempat Angker di Semarang

Regional
Warga Semarang Diminta Waspadai Pneumonia Saat ke Luar Negeri

Warga Semarang Diminta Waspadai Pneumonia Saat ke Luar Negeri

Regional
Sejarah Gereja Katedral Kupang, Bermula dari Sebuah Rumah Pastoran

Sejarah Gereja Katedral Kupang, Bermula dari Sebuah Rumah Pastoran

Regional
Jaksa Tuntut Mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 Tahun Penjara

Regional
Cerita Pilu Warga Garut Korban Penipuan Umrah, Uang Rp 30 Juta dari Jual Tanah Tak Kembali

Cerita Pilu Warga Garut Korban Penipuan Umrah, Uang Rp 30 Juta dari Jual Tanah Tak Kembali

Regional
Ekspor UMKM di Ambon Terganjal Buyer Nakal

Ekspor UMKM di Ambon Terganjal Buyer Nakal

Regional
Dandim Brebes Larang Anggota TNI Arahkan Keluarganya untuk Mendukung Peserta Pemilu

Dandim Brebes Larang Anggota TNI Arahkan Keluarganya untuk Mendukung Peserta Pemilu

Regional
Batik Lampung, dari Sejarah Singkat hingga Motif

Batik Lampung, dari Sejarah Singkat hingga Motif

Regional
Sindikat Penyelundupan Kendaraan Bodong ke Timor Leste Dibongkar, Satu Motor Dijual Rp 3 Juta

Sindikat Penyelundupan Kendaraan Bodong ke Timor Leste Dibongkar, Satu Motor Dijual Rp 3 Juta

Regional
Pemprov Banten Berencana Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi BBM di SPBU

Pemprov Banten Berencana Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi BBM di SPBU

Regional
Ada Dua Momen yang Dinilai Bakal Pengaruhi Hasil Pilpres, Salah Satunya HUT PDI-P

Ada Dua Momen yang Dinilai Bakal Pengaruhi Hasil Pilpres, Salah Satunya HUT PDI-P

Regional
Kasubag Lapas Tanjungpinang Dapat Sabu Gratis dari Napi, lalu Dijual Anaknya

Kasubag Lapas Tanjungpinang Dapat Sabu Gratis dari Napi, lalu Dijual Anaknya

Regional
Pemkot Semarang Raih Penghargaan dari Kemenpan-RB, Mbak Ita: Alhamdulillah

Pemkot Semarang Raih Penghargaan dari Kemenpan-RB, Mbak Ita: Alhamdulillah

Regional
Salurkan 20.000 WP PLTS Atap di Jember, Khofifah: Lompatan dari Green Energy ke Blue Energy

Salurkan 20.000 WP PLTS Atap di Jember, Khofifah: Lompatan dari Green Energy ke Blue Energy

Regional
Kuota Jemaah Haji 2024 Jateng Bertambah 3.000, Pj Gubernur Jateng Dorong Realisasi Embarkasi Baru di Demak

Kuota Jemaah Haji 2024 Jateng Bertambah 3.000, Pj Gubernur Jateng Dorong Realisasi Embarkasi Baru di Demak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com