Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Wanita di Jambi Jadi Korban Pernikahan Sesama Jenis | Hakim Minta Rekening Alex Noerdin DIbuka

Kompas.com - 17/06/2022, 06:16 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang wanita di Kota Jambi berinisial NA (22), menjadi korban penipuan. Pelakunya tak lain adalah suaminya, Er.

NA baru mengetahui suaminya berjenis kelamin perempuan setelah 10 bulan menikah.

Keluarga NA akhirnya melaporkan AA alias Er ke polisi karena merasa ditipu.

Berita lainnya, hakim tidak menemukan bukti kuat Alex Noerdin menerima aliran dana terkait korupsi.

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Yose Rizal meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membuka seluruh rekening Alex Noerdin.

Hakim juga meminta kepada JPU agar mengembalikan harta terdakwa yang disita.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca di Kompas.com, Kamis (16/6/2022).

1. Perempuan di Jambi nikahi suami yang ternyata wanita

Ilustrasi pernikahan.porstooleh/ Freepik Ilustrasi pernikahan.

NA (22), seorang perempuan asal Kota Jambi, Jambi, menjadi korban penipuan yang dilakukan suaminya, AA.

Setelah 10 bulan menikah, NA baru mengetahui bahwa suaminya berjenis kelamin perempuan.

Korban mengatakan, pertemuannya dengan AA berlangsung pada Mei 2021 lalu.

"Saya kenal sejak Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (nikah siri). Saya dijauhkan dengan orangtua. Selama 10 bulan menikah, saya tinggal serumah berdua. Awalnya saya tidak tahu bahwa dia (AA) itu bukan laki laki," ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Atas penipuan itu, keluarga korban melaporkan AA ke polisi. Kasus ini pun telah sampai di pengadilan.

Baca selengkapnya: 10 Bulan Menikah, Istri Baru Tahu Suaminya Ternyata Seorang Wanita, Terungkap gara-gara Ini

2. Alasan hakim minta JPU kembalikan harta Alex Noerdin

Mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin saat dihadirkan di pengadilan Negeri Palembang untuk menjalani tiga sidang sekaligus, Selasa (17/5/2022). Sidang yang dijalani Alex sebagai saksi dan terdakwa tersebut yakni terkait kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PDPDE serta kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.KOMPAS.com / AJI YK PUTRA Mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin saat dihadirkan di pengadilan Negeri Palembang untuk menjalani tiga sidang sekaligus, Selasa (17/5/2022). Sidang yang dijalani Alex sebagai saksi dan terdakwa tersebut yakni terkait kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PDPDE serta kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Yose Rizal meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuka rekening Alex Noerdin.

Permintaan tersebut disampaikan usai hakim tak menemukan bukti korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Sumatera Selatan itu.

Alex sebelumnya disebut menerima aliran dana terkait korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan harta terdakwa yang disita,” ucapnya, Rabu (15/6/2022).

Menurut hakim, kebijakan yang diambil Alex dalam kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan telah memperkaya orang lain.

Baca selengkapnya: Hakim Bebaskan dari Pidana Tambahan, Rekening Alex Noerdin Dibuka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com