Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengedar Sabu Diringkus, Berniat Edarkan Barangnya di Wilayah IKN

Kompas.com - 15/06/2022, 13:39 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur,  menangkap dua pengedar sabu, berinisal IR (25) dan ES (26).

Keduanya diamankan ditempat yang berbeda, IR diamankan pada Rabu (8/6/2022) di Jalan Pattimura RT 48 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara tepatnya di pinggir jalan.

Baca juga: Pria di Balikpapan Nekat Curi HP Tetangganya untuk Beli Sabu

Sementara ES diamankan petugas di hari yang sama, tepatnya di kawasan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Dari hasil penggeledahan, IR memiliki dua paket sabu dalam kemasan plastik bening besar dengan berat 41,72 gram dan 1 unit hp jenis Iphone warna silver. Sementara ES yang merupakan warga Penajam Paser Utara (PPU) adalah pembeli sabu.

"Setelah kami periksa, pelaku ES ini mengaku bahwa barang tersebut dibeli dengan cara mentransfer kepada seseorang berinisial A yang saat ini DPO. Total yang ditransfer sebesar Rp 28 juta," kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda kepada Kompas.com pada Selasa sore (15/6/2022).

Sementara itu, IR hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada ES. Sialnya, ia justru diamankan lebih dahulu oleh petugas kemudian ES turut diamankan setelahnya.

"IR ini mengaku mendapat upah Rp 1 juta setiap pengambilan, dia sudah dua kali ngambil," tambah Roganda.

Dari hasil interogasi petugas, barang haram itu rencananya akan dibawa ke wilayah Ibu Kota Negara (IKN) yakni Penajam Paser Utara (PPU) untuk diedarkan di sana.

Menurut Roganda, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi narkotika dan mengedarkan di wilayah PPU.

"Rencananya paket sabu ini akan dibawa ke PPU dan diedarkan disana. Kalau melihat dari track record-nya, dia ini sepertinya sudah beberapa kali mengambil dan target pasarnya memang di sana (PPU)," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Selundupkan 1 Kilogram Sabu ke Lombok, Pria Asal Aceh Ditangkap di Hotel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com