Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengedar Sabu Diringkus, Berniat Edarkan Barangnya di Wilayah IKN

Kompas.com - 15/06/2022, 13:39 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur,  menangkap dua pengedar sabu, berinisal IR (25) dan ES (26).

Keduanya diamankan ditempat yang berbeda, IR diamankan pada Rabu (8/6/2022) di Jalan Pattimura RT 48 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara tepatnya di pinggir jalan.

Baca juga: Pria di Balikpapan Nekat Curi HP Tetangganya untuk Beli Sabu

Sementara ES diamankan petugas di hari yang sama, tepatnya di kawasan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Dari hasil penggeledahan, IR memiliki dua paket sabu dalam kemasan plastik bening besar dengan berat 41,72 gram dan 1 unit hp jenis Iphone warna silver. Sementara ES yang merupakan warga Penajam Paser Utara (PPU) adalah pembeli sabu.

"Setelah kami periksa, pelaku ES ini mengaku bahwa barang tersebut dibeli dengan cara mentransfer kepada seseorang berinisial A yang saat ini DPO. Total yang ditransfer sebesar Rp 28 juta," kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda kepada Kompas.com pada Selasa sore (15/6/2022).

Sementara itu, IR hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada ES. Sialnya, ia justru diamankan lebih dahulu oleh petugas kemudian ES turut diamankan setelahnya.

"IR ini mengaku mendapat upah Rp 1 juta setiap pengambilan, dia sudah dua kali ngambil," tambah Roganda.

Dari hasil interogasi petugas, barang haram itu rencananya akan dibawa ke wilayah Ibu Kota Negara (IKN) yakni Penajam Paser Utara (PPU) untuk diedarkan di sana.

Menurut Roganda, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi narkotika dan mengedarkan di wilayah PPU.

"Rencananya paket sabu ini akan dibawa ke PPU dan diedarkan disana. Kalau melihat dari track record-nya, dia ini sepertinya sudah beberapa kali mengambil dan target pasarnya memang di sana (PPU)," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Selundupkan 1 Kilogram Sabu ke Lombok, Pria Asal Aceh Ditangkap di Hotel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hadiri Tradisi Pengulasan Golok Ciomas, Al Muktabar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Banten

Hadiri Tradisi Pengulasan Golok Ciomas, Al Muktabar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Banten

Regional
Kisah Pekerja Migran Asal Lombok, 3 Bulan Tak Ada Kabar, Pulang dalam Kondisi Lumpuh

Kisah Pekerja Migran Asal Lombok, 3 Bulan Tak Ada Kabar, Pulang dalam Kondisi Lumpuh

Regional
3 Siswa SD di NTT Mengaku Diminta Kepsek Jilat Tembok dan Makan Kertas, Orangtua Lapor ke Polisi

3 Siswa SD di NTT Mengaku Diminta Kepsek Jilat Tembok dan Makan Kertas, Orangtua Lapor ke Polisi

Regional
Kondisi Terkini Korban 'Bullying' di Cilacap, Polisi: Tadi Malam Korban Merasa Sesak

Kondisi Terkini Korban "Bullying" di Cilacap, Polisi: Tadi Malam Korban Merasa Sesak

Regional
Dendam karena Diputus, Pria di Batam Sebar Video Asusila Mantan Pacar

Dendam karena Diputus, Pria di Batam Sebar Video Asusila Mantan Pacar

Regional
Perahu Muatan Bibit Sawit Karam di Sungai Indragiri Hilir Riau, 2 Orang Hilang

Perahu Muatan Bibit Sawit Karam di Sungai Indragiri Hilir Riau, 2 Orang Hilang

Regional
15 Hari Jelang MotoGP 2023, Tiket Sudah Terjual 20.000 dari Target 60.000

15 Hari Jelang MotoGP 2023, Tiket Sudah Terjual 20.000 dari Target 60.000

Regional
Anas Urbaningrum: 2 Poros Pilpres 2024 Sulit Direalisasikan

Anas Urbaningrum: 2 Poros Pilpres 2024 Sulit Direalisasikan

Regional
Kisah Dokter Chandra, Anak Kampung Pedalaman Jambi yang Jadi Tim Dokter Kepresidenan

Kisah Dokter Chandra, Anak Kampung Pedalaman Jambi yang Jadi Tim Dokter Kepresidenan

Regional
Sebar Berita Hoaks Meresahkan via Grup WA, Tukang Bangunan di Kupang Ditangkap

Sebar Berita Hoaks Meresahkan via Grup WA, Tukang Bangunan di Kupang Ditangkap

Regional
Tim SAR Lakukan Pencarian 5 Awak Kapal yang Hilang di Perairan Bangka Belitung

Tim SAR Lakukan Pencarian 5 Awak Kapal yang Hilang di Perairan Bangka Belitung

Regional
Polisi Diduga Aniaya Sesama Anggota Polisi di Manado, TKP di Gudang Toko Mainan Anak

Polisi Diduga Aniaya Sesama Anggota Polisi di Manado, TKP di Gudang Toko Mainan Anak

Regional
Dipukuli Pelaku hingga Lebam, Siswa Korban 'Bullying' di Cilacap Jalani Visum

Dipukuli Pelaku hingga Lebam, Siswa Korban "Bullying" di Cilacap Jalani Visum

Regional
Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Kades dan Bendahara di Bangka Selatan Ditangkap

Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Kades dan Bendahara di Bangka Selatan Ditangkap

Regional
Tim KNKT Investigasi Kecelakaan di Bawen, Hasil Keluar Paling Lama 1 Tahun

Tim KNKT Investigasi Kecelakaan di Bawen, Hasil Keluar Paling Lama 1 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com