Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Syarat PPDB Online SD di Padang

Kompas.com - 16/06/2022, 18:06 WIB
Rahmadhani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memulai penerimaan peserta didik (PPDB) online sekolah dasar tahun ajaran 2022.

"Untuk pendaftaran tahap pertama dimulai 16-21 Juni dan pengumuman kelulusannya pada 22 Juni. Sedangkan pendaftaran ulangnya pada 23-25 Juni," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nurfitri kepada wartawan, Kamis (16/6/2022). 

Sedangkan untuk pendaftaran tahap kedua dimulai 26-28 Juni 2022. Pengumuman kelulusannya dilakukan 29 Juni dan pendaftaran ulang 29-30 Juni 2022.

"Untuk zonasi kuota kapasitasnya minimal 70 persen, afirmasi kuotanya maksimal 25 persen, dan perpindahan tugas orangtua atau wali maksimal kuotanya 5 persen," katanya.

Baca juga: PPDB Jateng Hari Pertama Ada 1.500 Pendaftar, 500 Terverifikasi

Pendaftaran untuk siswa baru, sambung dia, dilakukan di salah satu SD negeri di Kota Padang dan memilih salah satu jalur yang sudah ditetapkan.

"Peserta didik dapat memilih paling banyak tiga sekolah untuk tahap pertama. Sedangkan untuk tahap kedua hanya memilih dua sekolah. Pendaftaran tahap dua ini adalah mereka yang tidak lulus pada tahap pertama," katanya.

Persyaratan Pendaftaran

Untuk persyaratan pendaftaran, orangtua bisa mengunduh formulir dari laman http://PSB.diknaspadang.id sesuai dengan jalur yang dipilih.

Untuk jalur zonasi dan afirmasi, silahkan menyiapkan asli dan foto copy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir pejabat berwenang setempat.

Lalu asli dan foto copy kartu keluarga serta KTP orangtua calon peserta didik. 

Baca juga: Hindari Protes Masyarakat, Disdik Makassar Tetapkan Titik Koordinat untuk PPDB Jalur Zonasi

Sedangkan dari jalur perpindahan tugas orangtua, syarat yang harus dimiliki adalah asli dan foto copy akte kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan sudah dilegalisir pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili.

Kemudian kartu keluarga asli dan fotocopy, KTP kedua orangtua asli dan fotocopy, surat pindah orangtua atau wali dari luar kota Padang dan surat keterangan pindah kerja orangtua yang ditanda tangani pimpinan instansi tempat kerja orangtua calon siswa.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com