Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ikut Nama Siapa?

Kompas.com - 15/06/2022, 16:40 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kasus kelahiran anak di luar nikah memang menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Status anak di luar nikah yang dimaksud adalah anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan, maupun anak yang lahir tanpa adanya ikatan perkawinan.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Anak

Beberapa orang tua yang memiliki anak di luar nikah kerap abai untuk segera mengurus data kependudukan sang anak, tentunya dengan berbagai alasan dan pertimbangan.

Pada banyak kasus, orang tua atau wali baru mengurus akta kelahiran ketika anak hendak masuk sekolah, atau ketika harus mengurus dokumen lain seperti KK atau BPJS Kesehatan.

Baca juga: Lengkap! Ini Syarat dan Cara Pindah Domisili Terbaru 2022

Padahal anak-anak ini bisa segera memiliki akta kelahiran yang merupakan hak semua anak untuk terdaftar sebagai warga negara.

Lebih lanjut, orang tua atau wali harus paham bagaimana cara, syarat, dan biaya pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah.

Baca juga: Cara Ganti Nama di KTP, KK, hingga Akta Kelahiran, Apa Harus Lewat Putusan Pengadilan?

Syarat pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah

Dilansir dari laman Dispendukcapil Surabaya, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui.

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
  2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  4. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
  5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran)

Sementara untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui juga tetap bisa mendapatkan akta kelahirannya.

Sesuai Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

Dengan begitu untuk kondisi khusus ini maka syarat pembuatan akta kelahiran cukup didasarkan pada:

  1. Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut; dan
  2. Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya).

Selanjutnya penerbitan akta kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

Di sejumlah daerah yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka anak juga akan langsung mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan.

Semua layanan kependudukan ini bisa diakses masyarakat tanpa dikenakan biaya.

Anak di luar nikah mengikuti nama siapa?

Pertanyaan yang kerap muncul adalah nama yang akan tercantum dalam akta kelahiran sang anak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com