Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Juli 2022 Truk ODOL Dilarang Lintasi Sumatera Selatan

Kompas.com - 14/06/2022, 19:13 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) soal larangan truk kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimention and Overload (ODOL) melintas di seluruh jalan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Sebab, penggunaan truk ODOL dapat menimbulkan kerusakan jalan hingga putusnya jembatan yang mereka lalui.

“Kerugian negara yang ditanggung oleh ODOL ini sangat besar karena jalan-jalan rusak bahkan jembatan putus. Ini harus segera ditertibkan,” kata Herman, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Viral, Video Polisi Nyaris Tertabrak Truk ODOL di Nagreg

Menurut Herman, truk ODOL yang dilarang melintas itu diberlakukan untuk seluruh jenis angkutan, seperti batubara, karet, kayu, dan kelapa sawit.

Dalam penerapannya nanti, Dinas Perhubungan (Dishub) akan bekerjasama dengan jajaran kepolisian setempat.

“Truk yang dicurigai akan diukur dengan timbangan portable. Jika melanggar akan dikenakan sanksi, bisa berupa tilang ditempat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Ijren Pol Toni Harmanto menambahkan, setelah Perda dikeluarkan, selanjutnya akan dibuat nota kesepahaman atau MoU dengan Dinas terkait.

Baca juga: Polres OKU Sumsel Gelar Operasi Patuh Musi, 7 Pelanggaran Lalu Lintas Disasar

 

Sebelum diberlakukan pelarangan, truk ODOL akan lebih dulu diberikan edukasi.

“Setelah itu baru diberlakukan penertiban pada 1 Juli nanti di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” jelas Toni.

Toni menjelaskan, larangan truk ODOL ini tak hanya berlaku di jalan raya. Bahkan, jalan tol hingga jalan pelosok juga dilarang dilintasi oleh truk yang over dimensi tersebut.

Dalam pengawasan nanti mereka juga menggunakan fasilitas tilang elektronik (ETLE) yang sudah dipasang di setiap titik.

“Spesifikasi truk yang melintas akan kita cek. Bahkan kami sudah bekerjasama dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) truk untuk memastikan spesifikasi truk. Spesifikasi itu kemudian akan diinput ke dalam sistem ETLE sehingga ketika ada truk yang tidak sesuai spesifikasi akan segera ditindak berupa sanksi tilang,” jelasnya.

Baca juga: Tertimbun Longsor, Akses Jalan Sumsel-Bengkulu Sempat Tertutup

Diberitakan sebelumnya, kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi (over dimention over loading/ODOL) menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43,45 triliun tiap tahunnya. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kerugian tersebut akibat rusaknya infrastruktur jalan karena truk ODOL.

"Dari data Kementerian PUPR, secara ekonomi setiap tahun negara mengalami kerugian Rp 43 triliun akibat harus memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL," ucapnya dalam webinar Inspirato, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, kendaraan ODOL menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena 74-93 persen angkutan barang tersebut melanggar aturan.

Bahkan angkutan barang ini menjadi penyebab terbesar kedua setelah sepeda motor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com